Kini Permohonan E-Paspor Bisa Diajukan di 102 Kantor Imigrasi

Tambahan 50 kantor imigrasi baru layani paspor elektronik

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memperluas pelayanan paspor elektronik atau e-paspor. Ada tambahan 50 kantor imigrasi baru yang kini bisa melayani paspor elektronik. Maka saat ini ada 102 kantor imigrasi di seluruh Indonesia yang melayani paspor elektronik.

“Perluasan pelayanan e-paspor ini untuk menyikapi tingginya animo masyarakat di berbagai daerah terhadap paspor elektronik. Jumlah saat ini dua kali lipat dari sebelumnya yang baru 52 kantor imigrasi,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, Jumat (22/9/2023). 

1. Hingga awal September sudah lebih dari 522 ribu paspor elektronik diterbitkan

Kini Permohonan E-Paspor Bisa Diajukan di 102 Kantor ImigrasiIlustrasi paspor Indonesia (IDN Times/Umi Kalsum)

Selama 2023, sudah ada 522.065 paspor elektronik yang diterbitkan. Angka itu adalah akumulasi hingga awal September 2023. Rata-rata per bulan ada 58 ribu paspor elektronik yang dicetak.

Angka ini meningkat jika dibanding periode 2022, jumlah paspor elektronik yang dicetak selama setahun adalah 343.747 dengan rata-rata 28 ribu unit per bulannya.

Sementara, Imigrasi mencatat ada 2.823.801 paspor biasa yang diterbitkan dengan rata-rata per bulannya mencapai 314 ribu. Sementara pada 2022 ada 3.535.157 paspor biasa yang dicetak selama Januari hingga Desember 2022 dengan rata-raya 294 ribu unit per bulan.

Ada perbedaan signifikan animo pencetakan paspor biasa dan elektronik jika dibandingkan antara sepanjang tahun 2022 hingga awal September 2023.

Baca Juga: Penipuan Pembuatan Paspor Lewat FB, Imigrasi: Masyarakat Hati-hati!

2. Target akhir 2023 seluruh UPT Imigrasi bisa layani permohonan paspor elektronik

Kini Permohonan E-Paspor Bisa Diajukan di 102 Kantor ImigrasiDirektur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (21/6/2023). (dok. Humas Ditjenim)

Silmy mengatakan, perluasan layanan e-paspor ini disebut jadi upaya mengatasi masalah saat masyarakat sulit menjangkau kantor imigrasi. Sebelumnya mereka punya upaya ekstra untuk mendapat kuota pengajuan paspor elektronik.

“Sehingga kita (Imigrasi) menjangkau masyarakat lebih luas lagi. Permudah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan keimigrasian, itu semangat kita,” kata dia.

Pada akhir tahun 2023, disebut seluruh unit pelaksana teknis (UPT) imigrasi di Indonesia dapat melayani permohonan paspor elektronik. Adapun jumlah kantor imigrasi di seluruh Indonesia yakni sebanyak 126, yang terdiri dari tujuh kantor imigrasi kelas I khusus, 44 kantor imigrasi kelas I, 61 kantor imigrasi kelas II dan 14 kantor imigrasi kelas III. Selain itu juga terdapat 22 Unit Kerja Keimigrasian di seluruh Indonesia yang beroperasi sebagai perpanjangan dari kantor imigrasi. 

3. Paspor elektronik memuat data yang lebih lengkap

Kini Permohonan E-Paspor Bisa Diajukan di 102 Kantor ImigrasiIlustrasi pengurusan paspor (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Silmy menjelaskan, pada prinsipnya paspor biasa dan paspor elektronik memiliki fungsi yang sama. Kedua jenis paspor  ini adalah bukti identitas diri yang berlaku internasional dan dapat digunakan untuk melakukan perjalanan.

Namun, paspor elektronik memuat data yang lebih lengkap, yaitu data biometrik wajah dan sidik jari pemegangnya. Data ini tersimpan dalam chip dan bisa dipindai. Adapun paspor biasa hanya memuat data diri dan foto pemegang paspor.

 

Baca Juga: Khusus Pemohon Baru Bisa Ambil Paspor Empat Hari Usai Wawancara

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya