Khusus Pemohon Baru Bisa Ambil Paspor Empat Hari Usai Wawancara

Pengambilan juga bisa diwakilkan

Jakarta, IDN Times - Pengambilan paspor bisa dilakukan setelah empat hari kerja. Pemohon bisa mendapatkan paspor usai wawancara disetujui petugas imigrasi khusus bagi pemohon paspor baru dan penggantian dalam kondisi normal. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 22 Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 18 tahun 2022.

“Akan tetapi, proses penerbitan paspor selama empat hari kerja ini hanya berlaku pada permohonan paspor baru dan penggantian paspor dalam kondisi normal. Apabila permohonan paspor dilakukan dengan alasan paspor hilang atau rusak, maka tidak bisa empat hari karena ada proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” kata Sub Koordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh dilansir Selasa (14/08/2023).

1. Bisa diambil keluarga atau orang yang dipercaya

Khusus Pemohon Baru Bisa Ambil Paspor Empat Hari Usai WawancaraIlustrasi paspor Indonesia (IDN Times/Sunariyah)

Achmad menjelaskan, saat paspor sudah jadi, pengambilan paspor bisa diwakilkan jika pemohon berhalangan hadir. Pengambilan bisa diwakilkan oleh anggota keluarga di dalam satu Kartu Keluarga (KK) atau orang yang dipercaya.

Baca Juga: Perempuan Pemalsu Cap Paspor untuk Visa Pasang Tarif hingga Rp22 Juta

2. Jika diwakilkan harus buat surat kuasa bermaterai

Khusus Pemohon Baru Bisa Ambil Paspor Empat Hari Usai WawancaraAantara Foto/Aditya Pradana Putra

Jika diambil oleh anggota keluarga satu KK, maka wajib melampirkan identitas diri (e-KTP dan KK) perwakilan, serta bukti bayar paspor.

Apabila pengambilan paspor diwakili oleh orang selain anggota keluarga dalam satu KK, maka perwakilan wajib lampirkan surat kuasa bermaterai yang ditandatangani oleh pemohon paspor, serta bukti bayar paspor.

3. Pemohon diminta ambil paspor 30 hari setelah terbit

Khusus Pemohon Baru Bisa Ambil Paspor Empat Hari Usai WawancaraLayanan paspor secara "Drive Thru" di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Bandara Soekarno Hatta, Tangerang (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Achmad menjelaskan, pemohon paspor diimbau untuk mengambil paspornya dalam waktu 30 hari kalender sejak hari penerbitan paspor. Jika melebihi 30 hari, maka paspor akan dibatalkan.

Dalam hal paspor tidak diambil setelah melewati 30 hari sehingga dibatalkan, maka pemohon harus mengajukan paspor kembali.

“Pemohon perlu meminta surat pembatalan permohonan paspor dari kantor imigrasi terlebih dahulu, baru setelah itu Ia bisa ajukan permohonan paspor kembali,” katanya.

Baca Juga: Dirjen: Data Paspor Bocor Bukan dari Imigrasi

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya