Kominfo: Aturan soal AI Bisa Pakai UU ITE dan PP PSTE 

Pemanfaatan AI bisa diakomodasi lewat kebijakan existing

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria, menyatakan sejumlah negara telah merumuskan kebijakan tata kelola  kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI). Hal ini berkaitan dengan  pemanfaatan AI yang memerlukan tata kelola agar dapat dimanfaatkan secara aman dan produktif.

“Meskipun kita belum memiliki regulasi khusus terkait AI, namun dampak pemanfaatan AI masih dapat diakomodasi melalui kebijakan existing seperti UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan PP tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE),” ujar dia dalam keterangannya, Rabu (14/12/2023).

Dia mengatakan perangkat hukum yang ada saat ini bisa digunakan untuk menindak para pelaku yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum. 

"Kalau ada pencemaran nama baik harus ada yang mengadukan. Kalau pelanggaran hukum lapornya ke penegak hukum. Bisa pakai UU ITE, tergantung apa yang dilanggar. Misalnya konten pornografi, nanti bisa dilihat di pasal-pasalnya di KUHP juga ada diatur," kata dia.

1. Ada beberapa negara yang sudah punya aturan AI

Kominfo: Aturan soal AI Bisa Pakai UU ITE dan PP PSTE Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria. (dok. PLN)

Sejumlah negara seperti Amerika Serikat, Uni Eropa, China dan Brasil sudah mengeluarkan aturan yang beragam. Ada yang berupa Executive Order untuk mengidentifikasi potensi dan risiko AI serta mekanisme pengawasan agar tidak mengurangi hak fundamental warga. Selanjutnya EU AI Act yang menekankan prinsip human-centric. 

“Saat ini Brazil tengah merancang Undang–Undang AI yang mengatur penggunaan AI dengan membawa nilai demokrasi, non-diskriminasi dan pluralitas. China mengeluarkan kebijakan terkait penggunaan Generative AI dan kewajiban pelaku AI,” kata dia.

Baca Juga: Revisi UU ITE Wajibkan PSE Lindungi Anak di Dunia Maya

2. Stranas AI jadi rancangan Pepres

Kominfo: Aturan soal AI Bisa Pakai UU ITE dan PP PSTE ilustrasi artificial Intelligence (pixabay.com/Gerd Altmann)

Menurut Nezar Indonesia telah memiliki Strategi Nasional (Stranas) kecerdasan artifisial dengan fokus pengembangan dan penerapan AI. Kementerian Kominfo juga tengah menyelesaikan Surat Edaran (SE) Menteri Kominfo tentang Etika Kecerdasan Artifisial.

“Stranas tengah berproses menjadi Rancangan Peraturan Presiden. Ke depan, kami berharap agar regulasi yang bersifat mengikat secara hukum serta mendukung pengembangan ekosistem AI nasional dapat segera disusun," ujarnya.

3. SE yang dikerjakan sudah 98 persen

Kominfo: Aturan soal AI Bisa Pakai UU ITE dan PP PSTE ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Dia berharap surat edaran yang berisi panduan umum nilai, etika, dan kontrol kegiatan yang memanfaatkan AI, bisa menjadi batu loncatan dalam menyusun regulasi ke depan. 

"Saat ini SE tersebut sedang tahap finalisasi untuk segera disahkan oleh Bapak Menteri Kominfo akhir bulan ini. Sudah 98 persen, berarti tinggal 2 persen. Kita harapkan panduan ini bisa menjadi satu stepping stone untuk kita bisa menyusun satu regulasi yang lebih solid nantinya," katanya.

Baca Juga: Kominfo Sebut Perubahan Revisi UU ITE Selaras KUHP

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya