Kominfo Sebut Perubahan Revisi UU ITE Selaras KUHP

Ada pula beberapa pasal UU ITE yang akan dicabut

Jakarta, IDN Times - Pemerintah dan DPR sepakat mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi Undang-Undang.

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan, revisi UU ITE itu selaras dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Ada beberapa pasal dalam UU ITE itu akan berlaku bersamaan dengan UU KUHP yang baru berlaku 1 Januari 2026. Namun ada pula beberapa pasal UU ITE yang akan dicabut (saat UU KUHP diterapkan),” kata dia dalam keterangan resmi, Rabu (6/12/2023).

Baca Juga: Ini Proses Revisi Perubahan Kedua UU ITE yang Baru Disahkan DPR

1. Pasal 27A sebagai salah satu norma perubahan

Kominfo Sebut Perubahan Revisi UU ITE Selaras KUHPDirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, Selasa (19/7/2021). (IDN Times/Uji Sukma Medianti)

Dia mengatakan, beberapa norma dalam revisi UU ITE adalah adopsi dari UU KUHP sekaligus memberikan penjabaran detail dari UU ITE sebelumnya. 

Contohnya adalah pasal 27A sebagai salah satu norma perubahan. Pasal itu menyebutkan, “Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik."

“Contohnya Pasal 27. Ada yang bertanya juga lho, sekarang pasal di undang-undang itu dicabut, 27a kenapa diciptakan? Nah itu pemisahan saja, 27a juga dicabut, nantinya dalam UU KUHP-nya berlaku,” kata dia.

Baca Juga: Ini Proses Revisi Perubahan Kedua UU ITE yang Baru Disahkan DPR

2. Pasal 3 UU ITE diubah jadi 27a

Kominfo Sebut Perubahan Revisi UU ITE Selaras KUHPMenteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyerahkan salinan Pandangan Pemerintah terkait RUU untuk perubahan kedua UU ITE di Rapat Paripurna ke-10 masa sidang II tahun sidang 2023-2024 kepada Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023) (Youtube/DPR RI)

Semuel menjelaskan, perubahan dalam Pasal 3 UU ITE lama yang berubah menjadi Pasal 27a dalam Perubahan Kedua UU ITE dilakukan sebagai upaya pengelompokan sesuai dengan pengaturan dalam UU KUHP.

“Pasal 3 UU ITE diubah menjadi Pasal 27a (UU ITE baru) bahwa setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan dan nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal untuk diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik. Ini normanya berbeda, makanya kita pisahkan. Ayat 1 soal kesusilaan, ayat 2 tentang judi, kemudian pencemaran nama baik klasternya beda juga di KUHP. Jadi, kita harus membuat pasal baru,” katanya.

Baca Juga: Menkominfo Jelaskan Lima Alasan Kenapa UU ITE Direvisi

3. Jelaskan soal menyiarkan dan mendistribusikan agar tak multitafsir

Kominfo Sebut Perubahan Revisi UU ITE Selaras KUHPIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Dia juga menjelaskan adanya perubahan pada norma yang berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan.." Menurutnya, pemilihan kalimat itu merupakan penambahan dari UU ITE yang lama.

“Di UU ITE yang baru, ada kata-kata menyiarkan dan mempertunjukkan. Itu diambil, diadopsi dari definisi di KUHP. Sedangkan dalam UU ITE yang lama, penjelasan tidak komprehensif. Ini kita menjelaskan apa yang dimaksud menyiarkan, mendistribusikan, semua itu dijelaskan supaya tidak ada multitafsir,” katanya.

4. Pasal 27 Ayat 2 tidak ada perubahan

Kominfo Sebut Perubahan Revisi UU ITE Selaras KUHPilustrasi dokumen-dokumen kertas (pexels.com/pixabay)

Kemudian, dalam Pasal 27 Ayat 2 tidak ada perubahan tetapi ditambahkan penjelasan dan merupakan adopsi dari UU KUHP yang baru. Hal itu lalu masuk ke dalam penjelasan lanjutan.

“Pasal 27 Ayat 2 terkait dengan (norma) sengaja tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan atau dapat diaksesnya informasi yang memiliki muatan perjudian,” ujarnya.

Menurutnya, pengaturan itu mengacu pada ketentuan perjudian di UU KUHP. 

“(Kalimat)… dalam hal menawarkan, memberikan kesempatan untuk bermain judi, menjadikan sebagai mata pencaharian, menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk bermain judi dan turut serta dalam berusaha untuk itu. Jadi, ini diambil juga dari KUHP,” kata dia.

Baca Juga: DPR Setuju Revisi UU ITE, Ini 20 Perubahan dan Tambahannya

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya