Kominfo Siapkan Tata Kelola AI untuk Lindungi Masyarakat

Kominfo tengah siapkan Surat Edaran Pedoman AI

Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bakal siapkan tata kelola kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI). Hal ini untuk melindungi masyarakat.

Kini AI tengah menjadi perhatian global dan turut disikapi Indonesia dengan segera melakukan sejumlah persiapan.

“Kita perlu menyiapkan tata kelola AI yang komprehensif dan dapat melindungi masyarakat. Untuk itu, kita tengah menyiapkan Surat Edaran Menteri Kominfo tentang Pedoman AI,” demikian disampaikan Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria, dalam keterangannya dilansir Selasa (28/11/2023).

Baca Juga: Menkominfo Imbau Masyarakat Jaga Jempol saat Sebar Info Pemilu di WA

1. Perlu ada perlindungan bagi masyarakat luas

Kominfo Siapkan Tata Kelola AI untuk Lindungi Masyarakatilustrasi mata uang digital (IDN Times/Aditya Pratama)

Perlu diketahui, kehadiran teknologi kecerdasan artifisial (AI) ternyata memberikan kontribusi perekonomian global yang mencapai 142,3 miliar dolar AS pada 2023.

Khusus bagi kawasan ASEAN, nilai pasar AI diprediksi akan mencapai 1 triliun dolar AS pada 2030, dengan kontribusi dari Indonesia sebesar 366 miliar dolar AS.

Nezar mengatakan, teknologi AI memang memberikan disrupsi di berbagai lini, baik di sektor bisnis, dunia pendidikan, hingga jasa kreatif.

Berbagai tantangan pun muncul dari kemajuan teknologi ini, misalnya bias algoritma yang rentan berakibat keputusan diskriminatif, maraknya penyebaran disinformasi bermodalkan generative AI, hingga segera hilangnya sejumlah sektor pekerjaan akibat otomasi AI.

"Ke depan, kita perlu mulai memikirkan regulasi yang legally binding, berorientasi pada perlindungan pengguna serta masyarakat luas,“ tegas Nezar.

2. Akan ada seminar terbuka bahas soal Surat Edaran Pedoman AI

Kominfo Siapkan Tata Kelola AI untuk Lindungi MasyarakatWakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria (IDN Times/Ayu Afria)

Hal ini disampaikan Nezar saat kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Kebijakan Teknologi Kecerdasan Artifisial, di Jakarta pada Senin (27/11/2023).

Nantinya FGD akan ditindaklanjuti dengan seminar terbuka guna membahas Surat Edaran tersebut secara lebih luas ke publik.

Surat Edaran ini, ujarnya, ditujukan khusus untuk pelaku usaha yang masuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 62015, yaitu Aktivitas Pemrograman Berbasis Kecerdasan Artifisial.

3. Surat Edaran sebagai pedoman, bukan regulasi yang mengikat secara hukum

Kominfo Siapkan Tata Kelola AI untuk Lindungi Masyarakatilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Indonesia, kata dia, telah memiliki Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial. Pemanfaatan AI masih dapat diakomodasi melalui kebijakan yang telah ada seperti Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).

Namun, yang jadi pertanyaan apakah regulasi tersebut sudah cukup merespons disrupsi yang ditimbulkan AI.

"Maka walau Surat Edaran yang tengah kita siapkan ini sifatnya sebagai pedoman, bukan regulasi yang mengikat secara hukum, namun dapat berguna dan bermakna bagi kita semua” kata Nezar.

Baca Juga: Kominfo Siapkan Pedoman AI, Ajak Pemangku Kepentingan Beri Masukan

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya