KontraS Minta Penjelasan Pemerintah Soal Pemberian Bintang 4 Prabowo

Pemberian pangkat Prabowo patut dipertanyakan

Jakarta, IDN Times - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) keberatan saat Presiden Joko "Jokowi" Widodo menganugerahkan kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan Bintang empat kepada Prabowo Subianto.

KontraS mengatakan, Prabowo adalah salah satu terduga pelaku dalam kasus pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM), yaitu kasus Penghilangan Orang secara Paksa 1997-1998 yang mengakibatkan 23 orang menjadi korban.

KontraS mengajukan surat permohonan informasi kepada Kementerian Sekretariat Negara RI atas kondisi ini.

"Permohonan informasi yang diajukan ini pun bukan tanpa alasan. Selain ingin menagih komitmen pemerintah terhadap penuntasan pelanggaran berat HAM di Indonesia, alasan di balik adanya gelar Jenderal Kehormatan Bintang 4 kepada Prabowo Subianto merupakan informasi yang harus dapat diakses oleh publik," tulis KontraS dalam keterangannya, dikutip Senin (4/3/2024).

1. Gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan diberikan berdasarkan asas keterbukaan

KontraS Minta Penjelasan Pemerintah Soal Pemberian Bintang 4 PrabowoCapres nomor urut 2, Prabowo Subianto, menerima kunjungan Duta Besar China untuk Indonesia, Lu Kang di kediamannya di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Minggu (17/2/2024). (Dok. TKN Prabowo-Gibran)

KontraS menjelaskan permohonan informasi itu sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Pasal 2 Ayat (1), yang mana setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik.

KontraS menilai informasi tersebut justru penting untuk dibuka kepada publik seluas-luasnya, dalam konteks keterbukaan dan implementasi demokrasi partisipatoris.

Hal ini juga sejalan dengan mandat Undang-Undang Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, dalam Pasal 2 huruf yang berbunyi:

“Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan diberikan berdasarkan asas keterbukaan"

Baca Juga: Persaingan Ketat Perolehan Suara Prabowo dan Ganjar di Benua Amerika

2. Pemberian pangkat Prabowo patut dipertanyakan

KontraS Minta Penjelasan Pemerintah Soal Pemberian Bintang 4 PrabowoPrabowo Subianto usai diberikan kenaikan pangkat secara istimewa oleh Presiden Jokowi pada Rabu (28/2/2024). (IDN Times/Trio Hamdani)

KontraS mengungkapkan, pemberian kenaikan pangkat kepada Prabowo patut dipertanyakan, sebab dia bukan lagi merupakan seorang perwira TNI aktif sesuai Keputusan Dewan Kehormatan Perwira Nomor: KEP/03/VIII/1998/DKP.

Dari keputusan itu, Prabowo dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan beberapa kesalahan, termasuk di antaranya melakukan tindak pidana berupa perampasan kemerdekaan orang lain dan penculikan, sehingga ia dijatuhkan hukuman administrasi berupa diberhentikan dari dinas keprajuritan.

"Pemberian kenaikan pangkat tersebut juga semakin mempertebal dinding impunitas yang dirawat oleh pemerintah. Alih-alih dijatuhkan hukuman pidana sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelanggaran berat HAM, para terduga pelaku dibiarkan melenggang bebas di luar jeruji besi serta diberikan keistimewaan dan penghargaan dalam sistem pemerintahan di negara ini," kata KontraS.

3. Pernah ajukan hal serupa saat pemberian Bintang Jasa Ufama pada Eurico Guterres

KontraS Minta Penjelasan Pemerintah Soal Pemberian Bintang 4 PrabowoPresiden Jokowi resmi memberikan kenaikan pangkat secara istimewa kepada Menhan Prabowo Subianto pada Rabu (28/2/2024). (YouTube.com/Kompas TV)

KontraS juga menilai pengajuan informasi ini diajukan sebagai akses mendasar masyarakat sipil terhadap hak atas informasi sejalan dengan pasal 14 ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM).

KontraS juga pernah mengajukan permohonan informasi serupa kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensekneg), terkait pemberian tanda jasa Bintang Jasa Utama kepada Eurico Guterres yang memiliki rekam jejak buruk dalam kejahatan kemanusiaan di Timor Timur pada 1999 yang juga dianugerahi oleh Presiden Joko Widodo.

Jokowi juga didesak untuk mengentikan praktik impunitas dengan menerapkan human rights vetting mechanism atau menghapus individu yang bertanggung jawab atas pelanggaran hak asasi manusia dari sistem pemerintahan. Serta menjalankan kewajiban penuntutan pidana terhadap terduga pelaku pelanggaran berat HAM.

Baca Juga: Jokowi ke Australia, Ma'ruf Amin Jadi Plt Presiden

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya