KPAI Soroti Tren Indeks Hak dan Perlindungan Anak yang Menurun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Indeks pemenuhan hak anak dan perlindungan anak mengalami penurunan usai pandemik COVID-19. Hal ini diungkap Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah. Dia mengatakan kondisi ini tak sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menegah Nasional (RPJMN).
"Persentasenya adalah dari 66 persen ke 61 persen dan kemudian indeks pemenuhan hak anak pun mengalami penurunan dari 65 persen ke 58 persen," sebutnya dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Ekspose Hasil Pengawasan Pemenuhan Hak Anak KPAI 2023 di Jakarta, Selasa (31/10/2023).
1. Perceraian dan pola asuh anak
Selain melihat kondisi indeks pemenuhan hak dan perlindungan anak, Ai juga menyoroti pola pengasuhan dan keluarga pengasuhan alternatif. Dia menilai anak-anak banyak yang menjadi korban.
"Mungkin ini berhubungan juga dengan perceraian, karena angka perceraian ini pada kasus tertentu banyak sekali pengaduan dan anak-anak yang kemudian memiliki dampak buruk atas perceraian tersebut," kata Ai Maryati.
Baca Juga: Debitur KUR BRI Dapatkan Perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan
2. Soal pemenuhan kesehatan anak, perilaku budaya berdampak pada stunting
Editor’s picks
KPAI dalam kesempatan ini melaksanakan rakornas ekspose hasil pengawasan pemenuhan hak anak dibidang kesehatan yakni masalah stunting dan pendidikan seputar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
"Dalam kesehatan, salah satunya adalah program nasional stunting yang akan memberikan gambaran program nasional ini perlu terus dukungan dari kita semua, di antaranya KPAI melihat terdapat problem penganggaran, implementasi, dan perilaku sosial budaya yang sedikit banyak berdampak pada angka stunting itu belum bisa secara optimal dikurangi," katanya.
3. Dalam hal pemenuhan hak pendidikan anak, PPDB masih perlu evaluasi
Sementara di dalam pendidikan, pihaknya melihat PPDB berbasis zonasi yang hari ini diterapkan sudah memberikan dampak yang luar biasa pada pemerataan pendidikan, namun beberapa hal masih harus dievaluasi bersama berdasarkan pengawasan.
"Di antaranya masih ada penyimpangan yang muncul dan itu menjadi gap penerimaan anak-anak dengan jumlah yang mungkin belum terakomodiasi," kata Ai.
KPAI nantinya akan berikan rekomendasi dari hasil pembahasan ekspose hasil pengawasan pemenuhan hak anak, baik kepada pemerintah daerah dan pusat hingga pemangku kepentingan lainnya
Baca Juga: Setahun Kanjuruhan, KPAI: Korban Anak Masih Butuh Dukungan