KPK Sita Rumah Bupati Labuhanbatu di Medan, Nilainya Rp5,5 Miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah Bupati Labuhanbatu, Sumatra Utara, Erik Adtrada Ritonga. Dia ditetapkan jadi tersangka usai kena operasi tangkap tangan KPK di tahun 2024.
Penyitaan dilakukan pada Kamis, 25 April 2024. Rumah Erik yang disita berada di Medan, Sumatra Utara.
“Aset berupa 1 unit rumah ini diduga memiliki tautan erat dengan penerimaan suap yang dilakukan Tersangka EAR,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (26/5/2024).
Baca Juga: Gus Muhdlor Tersangka KPK, Mendagri : Seharunya Dinonakifkan
1. Selain itu ada pemeriksaan saksi
Kemudian, di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatra Utara, Tim Penyidik KPK telah selesai memeriksa sejumlah saksi dari perkara ini.
Mulai dari seorang ibu rumah tangga berinisial MH, Notaris atau PPAT RS, seorang dosen berinisial MH dan Kepala Lingkungan II, Kel. Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan berinisial RK.
“Para saksi ini hadir dan dikonfirmasi antara lain dugaan kepemilikan aset-aset dari Tersangka EAR,” kata Ali.
Editor’s picks
2. Nilai rumah yang disita mencapai Rp5,5 miliar
Ali menjelaskan, harga estimasi rumah Erik yang disita KPK dalam perkara ini mencapai Rp5,5 miliar.
Dengan adanya penyitaan ini, KPK langsung memasang plang sita.
3. Diduga terjadi pengondisian pemenang kontraktor proyek pengadaan
Penangkapan Erik adalah operasi tangkap tangan (OTT) pertama KPK pada 2024. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, OTT bermula dari laporan masyarakat pada KPK. Diduga terjadi pengkondisian pemenang kontraktor proyek pengadaan di Kabupaten Labuhanbatu.
"Kamis, 11 Januari 2024, Tim KPK mendapatkan informasi telah terjadi pemberian berupa penyerahan sejumlah uang secara tunai maupun melalui transfer rekening bank ke salah satu orang kepercayaan EAR," ujar Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2024).
Dalam tangkap tangan itu, KPK menemukan bukti Rp551,5 juta yang diduga merupakan penerimaan sementara sejumlah sekitar Rp1,7 miliar. Dalam perkara ini ada empat orang yang ditahan termasuk Erik, yakni DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, Effendy Saputra alias Asiong (Swasta), Fazar Syahputra alias Abe (swasta).