Lagi Peraturan Turunan UU TPKS Diterbitkan, Kini soal UPTD PPA

Memimalisir adanya reviktimasi korban

Intinya Sih...

  • Pemerintah mengesahkan Perpres Nomor 55 Tahun 2024 tentang UPTD PPA untuk memastikan hak korban kekerasan seksual atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan.
  • Perpres meneguhkan UPTD PPA dengan tata kelola baru dalam menyelenggarakan penanganan, pelindungan, dan pemulihan korban, keluarga korban, dan/atau saksi.
  •  

Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah mengesahkan salah satu peraturan turunan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2024 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).

Perpres ini telah disahkan pada 22 April 2024. Peraturan ini memastikan pemenuhan hak korban kekerasan seksual atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan.

“Kami bersyukur salah satu peraturan turunan yang dimandatkan oleh UU TPKS terkait UPTD PPA telah diundangkan untuk nantinya dapat diimplementasikan di daerah. Perpres ini dapat menguatkan kelembagaan dalam rangka penanganan korban kekerasan, khususnya kekerasan seksual, terutama perempuan dan anak. Harapannya pelayanan UPTD PPA semakin mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban yang responsif dan berkeadilan,” kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, di Jakarta, Jumat (26/4/2024).

Baca Juga: KemenPPPA: Aturan Pelaksana UU TPKS Masih Tahap Harmonisasi  

1. Minimalisir adanya reviktimasi korban

Lagi Peraturan Turunan UU TPKS Diterbitkan, Kini soal UPTD PPAIlustrasi perundingan. (IDN Times/Mardya Shakti)

Bintang menjelaskan, Perpres Nomor 55 Tahun 2024 meneguhkan UPTD PPA dengan tata kelola baru melalui kedudukan dan tugas dalam menyelenggarakan penanganan, pelindungan serta pemulihan korban, keluarga korban, dan/atau saksi. 

Dalam penanganan kejahatan serius atau graviora delicta, UPTD PPA provinsi dan kabupaten/kota menyelenggarakan tugas tanpa meniadakan layanan kekerasan lainnya. Selama ini, kata dia, hal tersebut telah dilakukan dengan 11 layanan.

Mulai dari menerima laporan atau penjangkauan korban, memberikan informasi soal hak dan layanan kesehatan, penguatan psikologis hingga layanan hukum dan memantau pemenuhan hak korban oleh aparatur penegak hukum selama proses acara peradilan.

“Perpres ini memastikan pelindungan dan pemenuhan hak korban melalui mekanisme one stop services atau pelayanan terpadu untuk memastikan korban mendapatkan layanan yang cepat sesuai kebutuhannya dengan meminimalisasi terjadinya pengulangan kekerasan (reviktimisasi) terhadap korban,” kata dia.

Baca Juga: Kemen PPPA dan BPS Sosialisasi Survei  Perempuan dan Anak 2024

2. Akan siapkan peraturan menteri sebagai delegasi Perpres itu

Lagi Peraturan Turunan UU TPKS Diterbitkan, Kini soal UPTD PPAMenteri PPPA Bintang Puspayoga saat Munas Perempuan Nasional 2024 di Badung, Bali, Minggu, 20 April 2024. (dok. KemenPPPA)

Kehadiran Perpres Nomor 55 Tahun 2024, kata Binrang, akan memperkuat peran kolaborasi antara lembaga pelayanan milik pemerintah, lembaga pelayanan berbasis masyarakat, dan institusi lainnya. 

“Seluruh lembaga pelayanan akan saling terintegrasi, multiaspek, serta lintas fungsi dan sektor dalam mempercepat penanganan kasus kekerasan, diskriminasi, dan masalah lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia.

Secara teknis operasional, Kemen PPPA akan menyiapkan peraturan menteri sebagai delegasi dari perpres tersebut. 

"Kemen PPPA akan menyesuaikan peraturan menteri yang sudah ada, mengingat UPTD PPA sudah menjalankan fungsinya sebelum Perpres ini diundangkan. Dalam penyediaan layanan korban kekerasan seksual, kami tetap akan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing,” katanya.

Baca Juga: Kementerian Dorong Kesiapan UPTD PPA Implementasikan UU TPKS

3. Ada tujuh aturan turunan UU TPKS

Lagi Peraturan Turunan UU TPKS Diterbitkan, Kini soal UPTD PPAIlustrasi dasar hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

UU TPKS disahkan dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada 12 April 2022 dan diundangkan pada 9 Mei 2022.

Kemen PPPA bersama kementerian/lembaga melalui Panitia Antar Kementerian (PAK) menyusun tiga Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan empat RPerpres. 

“Kemen PPPA menjadi leading sector penyusunan 5 peraturan turunan, sedangkan 2 lainnya dipimpin oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham),” kata dia.

Tiga peraturan turunan yaitu RPerpres tentang Penyelenggaraan Terpadu PPA, RPerpres Kebijakan Nasional Pemberantasan TPKS, dan RPP tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahaan dan Penanganan TPKS sedang dalam proses pengesahan oleh Presiden. 

“Satu RPP lainnya yang dikawal oleh Kemen PPPA mengenai Pencegahan TPKS serta Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban TPKS sudah selesai pada tahap harmonisasi dan akan segera diajukan kepada Presiden Republik Indonesia,” kata dia.

Baca Juga: UU TPKS-KUHP Tak Harmonis soal Kasus Kekerasan Seksual di Meja Adat

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya