Menag Yaqut: Ujaran Kebenciaan dan Penistaan Agama Adalah Pidana
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan bahwa ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama bisa dipidana, sebab hal tersebut berpotensi merusak kerukunan umat beragama.
Pernyataan ini disampaikan Menag terkait dengan adanya sebuah ceramah yang viral dengan dugaan ujaran kebencian dan penghinaan simbol agama.
"Menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama adalah pidana. Deliknya aduan dan bisa diproses di kepolisian, termasuk melanggar UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama," kata dia dikutip dari keterangan resmi, Minggu (22/8/2021).
Baca Juga: Diduga Menistakan Agama, Muhammad Kece Disebut Pernah Menganut Islam
1. Penceramah diminta tak sampaikan pesan ujaran kebencian
Yaqut meminta para penceramah agama tidak menjadikan ruang publik untuk menyampaikan pesan berisi ujaran kebencian maupun penghinaan. Aktivitas ceramah dan kajian, kata dia, seharusnya dijadikan sebagai ruang edukasi dan pencerahan.
“Ceramah adalah media pendidikan, maka harus edukatif dan mencerahkan,” ujarnya.
Baca Juga: Menag Yaqut: Jangan Kaitkan Muslim dengan Terorisme!
2. Ceramah bukan untuk saling hina keyakinan dan ajaran agama lain
Ceramah, lanjut Yaqut, adalah media bagi para penceramah agama untuk meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing, bukan untuk saling menghinakan keyakinan dan ajaran agama lainnya.
“Di tengah upaya untuk terus memajukan bangsa dan menangani pandemi Covid-19, semua pihak mestinya fokus pada ikhtiar merajut kebersamaan, persatuan, dan solidaritas, bukan melakukan kegaduhan yang bisa mencederai persaudaraan kebangsaan,” kata Yaqut.
3. Ada empat indikator yang dikuatkan bagi penceramah
Kementerian Agama, lanjut Yaqut, saat ini terus berupaya mengarusutamakan penguatan moderasi beragama. Hal ini akan dilakukan kepada seluruh stakeholder, mulai dari ASN, Forum Kerukunan, termasuk juga penceramah dan masyarakat luas.
Ada empat indikator yang dikuatkan, yaitu komitmen kebangsaan, toleransi, anti kekerasan, serta penerimaan terhadap tradisi.
“Dalam konteks ceramah agama, penguatan terhadap empat indikator moderasi ini penting dan strategis agar para penceramah bisa terus mengemban amanah pengetahuan dalam menghadirkan pesan-pesan keagamaan yang selain meneguhkan keimanan umat, juga mencerahkan dan inspiratif,” tandasnya.
Baca Juga: Menag: Usai Dokter dan Presiden, Tokoh Agama Dipercaya Jelaskan Vaksin