Menkominfo Minta Google, Facebook, dan Twitter Segera Daftar PSE
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate kembali menegaskan, pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) harus segera dilakukan selambat-lambatnya sebelum 20 Juli 2022 sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami mendorong agar seluruh penyelenggara sistem elektronik yang berjumlah lebih dari empat ribu di Indonesia, baik PSE lokal maupun global untuk melakukan pendaftarannya sebagaimana yang diamanatkan perundang-undangan nasional kita,” kata dia dalam keterangan pers di Kantor Kementerian Kominfo, Senin (27/6/2022).
1. Jika tidak terdaftar tapi masih beroperasi, artinya ilegal
Dia mengatakan, jika ada PSE yang terdaftar dan masih beroperasi, maka itu bisa dikatakan sebagai hal yang ilegal.
“Kita ingin menghindari agar seluruh PSE di Indonesia ini beroperasi secara legal, saya mendorong betul agar seluruh PSE untuk mengambil inisiatifnya segera untuk melakukan pendaftaran,” kata Johnny.
Baca Juga: Kominfo Minta PSE Lingkup Privat Segera Daftar Sampai 20 Juli 2022
Baca Juga: Tahun 2024 Kominfo Targetkan 50 Juta Orang Dapat Literasi Digital
2. Pendaftaran diklaim sudah mudah
Editor’s picks
Dorongan dan desakan agar PSE bisa segera mendaftarkan diri, kata dia, kini lebih mudah karena dilakukan dengan cara Online Single Submission (OSS) yang sudah tersedia.
"Jangan sampai nanti kealpaan dalam melakukan pendaftaran itu sama dengan memaksa, Kominfo menegakkan aturan. Ini tidak baik, demi menjaga iklim usaha,” kata dia.
3. Jangan tunggu sampai batas waktu berakhir
Dia meminta agar perusahaan teknologi nasional maupun global seperti Google, Twitter, dan Facebook yang beroperasi di Indonesia segera melakukan pendaftaran. Sebab jika tidak, maka mereka akan menjadi perusahaan ilegal dan terancama diblokir.
"Demi menjaga iklim usaha yang sehat, saya minta perusahaan-perusahaan teknologi baik nasional maupun global seperti Google, Twitter, Facebook misalnya, segera mengambil inisiatif untuk melakukan pendaftaran," kata Johnny.
“Jangan menunggu sampai batas waktu berakhir, karena berakhir batas waktu itu berakhir, maka kategorinya berubah jadi perusahaan tidak terdaftar sehingga tidak sehat bagi dunia usaha. Itu akan berimplikasi yang sangat tidak sehat di bidang usaha digital di Indonesia," ucap dia.
Baca Juga: Hanya Sampai 20 Juli, Kominfo akan Blokir PSE yang Tidak Mendaftar
Baca Juga: Kominfo Kembali Gelar Kelas Kebal Hoaks