Menteri PPPA Apresiasi Dokter Q Berani Lepaskan Diri dari KDRT

KDRT bukan aib, maka korban harus berani bersuara.

Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, mengapresiasi keberanian Dokter Q yang menjadi korban kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) untuk  melepaskan diri dari suaminya dan mencari perlindungan meski dalam keadaan hamil.

Dia juga mengaku prihatin atas kejadian tersebut dan menegaskan bahwa KDRT bukan aib sehingga korban harus berani bersuara.

“Jika merunut dari kronologi di akun X dan hasil penyelidikan aparat kepolisian, keputusan Dokter Q untuk meninggalkan rumah dan mencari perlindungan itu sudah sangat tepat. Kami sangat mengapresiasi keberaniannya dan berterima kasih kepada warganet dan masyarakat yang dengan perhatian besar mencari keberadaan korban. KDRT bukan aib sehingga korban harus berani melapor,” kata dia dalam keterangan resminya, Senin (20/11/2023).

Baca Juga: Viral Kasus KDRT Dokter Q: Sedang Hamil hingga Suami Jadi Tersangka

1. KDRT bukan urusan privat, tapi negara

Menteri PPPA Apresiasi Dokter Q Berani Lepaskan Diri dari KDRTilustrasi penganiayaan perempuan (IDN Times/Sukma Shakti)

Bintang mengatakan, tidak mudah bagi korban KDRT untuk keluar dari kungkungan pelaku yang biasanya disertai ancaman. Apalagi jika keluarga hanya membiarkan aksi pelaku KDRT.

Dengan berani melapor, kata dia, maka pertolongan kepada korban dapat segera dilakukan, begitu pula upaya penyelamatan terhadap anak-anak korban. 

“KDRT bukan lagi urusan privat, tapi sudah menjadi urusan negara saat Undang-Undang Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dituangkan dalam lembaran negara pada 22 September 2004. Sekali lagi, kepada semua perempuan yang mengalami kekerasan di dalam rumah tangganya, segera melapor,” ujarnya.

Baca Juga: Waspada Dampak Fatal Perkawinan Anak, KDRT hingga Stunting

2. Korban dan anak-anaknya sudah didampingi tim P2TP2A

Menteri PPPA Apresiasi Dokter Q Berani Lepaskan Diri dari KDRTKorban KDRT dr Qory Ulfiyah Ramayanti di Mapolres, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (17/11/2023). (ANTARA/HO-Humas Polres Bogor)

Dia memberikan apresiasi gerak cepat polisi yang suami Dokter Q dan mendukung proses hukum yang berjalan. Dia berharap mendapatkan sanksi sesuai UU PKDRT Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman penjara 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

Saat ini Dokter Q beserta anak-anaknya juga sudah mendapatkan pendampingan dari tim P2TP2A Kabupaten Bogor dan berada di tempat yang aman.

“Terima kasih kepada tim P2TP2A Kabupaten Bogor yang telah memberikan layanan pendampingan psikologis, pendampingan pemeriksaan kesehatan, dan visum di RSUD Cibinong, serta pendampingan saat dilakukan pemeriksaan di kepolisian (LP dan BAP). Korban juga direncanakan akan dilakukan pemeriksaan oleh psikiater,” ujarnya.

Baca Juga: Tiap Jam Tiga Perempuan Jadi Korban KDRT di Rumahnya Sendiri

3. Minta siapa pun yang lihat atau alami KDRT berani lapor

Menteri PPPA Apresiasi Dokter Q Berani Lepaskan Diri dari KDRTAplikasi SAPA 129 (IDN Times/Lia Hutasoit)

Dia meminta agar masyarakat yang melihat, mendengar, dan mengetahui adanya tindak kekerasan di sekeliling mereka bisa melapor ke kontak layanan Kemen PPPA.

Laporan bisa dilakukan ke Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp 08-111-129-129.

Selain itu, masyarakat atau korban juga dapat melapor ke Unit Pelaksana Teknis Daerah - Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat seperti P2TP2A, dan kepolisian.

"Kami juga mendorong pemerintah daerah yang belum memiliki UPTD PPA agar dapat segera membentuk UPTD PPA karena lembaga layanan ini adalah bukti kehadiran negara ketika perempuan dan anak menjadi korban kekerasan,” ujarnya.

Baca Juga: Marak Kasus Kekerasan Anak, Kemen PPPA: Orangtua Harus Jadi Panutan 

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya