Merasa Difitnah soal Edhy, Ngabalin Laporkan 2 Orang Ini ke Polisi

Ngabalin juga laporkan dua media ke Dewan Pers 

Jakarta, IDN Times - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin melaporkan dua orang yang dinilai mencemarkan nama baiknya ke Polda Metro Jaya. Mereka adalah seorang pengamat politik dan sosial berinisial MYH, serta mantan staf KSP dan DPR berinisial BBS.

Dia mengatakan oknum tersebut selama ini memfitnah dirinya terkait penangkapan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster.

"Saya melaporkan kepada Polda Metro Jaya menggunakan hak-hak konstitusi saya karena nama baik saya dicemarkan, kemudian saya difitnah bahwa memiliki kontribusi sebagai orang yang berperan memenjarakan Pak Edhy Prabowo. Keluarganya mendengar berita ini sangat sakit sekali, karena itu saya sampaikan permohonan maaf atas berita bohong ini," ujarnya di Polda Metro Jaya, Kamis (3/12/2020).

Baca Juga: Ngabalin Ungkap Detik-detik Edhy Prabowo Ditangkap KPK di Soetta

1. Ngabalin diduga difitnah pergi ke Amerika dengan uang dari penyuap Edhy Prabowo

Merasa Difitnah soal Edhy, Ngabalin Laporkan 2 Orang Ini ke PolisiEdhy Prabowo di tambak udang vaname Pandeglang, Banten (Instagram.com/edhy.prabowo)

Pria yang juga menjabat sebagai Pembina Komite Pemangku Kepentingan dan Kebijakan Publik Kementerian KKP tersebut, merasa difitnah bahwa perjalanannya dengan KKP ke Hawaii, Amerika Serikat dibiayai oknum yang menyuap Edhy Prabowo.

"Saya merasa terganggu, nama baik saya terganggu, kemudian saya difitnah, saya merasa bahwa mereka sedang membenturkan saya dengan lembaga negara yang namanya KPK," ujar Ngabalin.

Kasus ini sudah masuk ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan nomor laporan TBL/7209/XII/YAN.2.5/2020/SPKTPMJ tertanggal, 3 Desember 2020. 

2. Terlapor berinisial MYH menyebut bahwa istana berperan dalam penangkapan Edhy Prabowo

Merasa Difitnah soal Edhy, Ngabalin Laporkan 2 Orang Ini ke PolisiMantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Ngabalin yakni Razman Arif Nasution mengatakan, tersangka berinisial MYH menyebut bahwa istana berperan dalam penangkapan Edhy.

"Ini adalah sebuah tuduhan, ini adalah fitnah keji, di mana bang Ali sama sekali tidak pernah yang namanya berurusan dengan hukum dan tidak pernah, tidak akan mampu memerintah KPK untuk menangkap seseorang, apalagi membawa nama istana," ujar dia.

Sedangkan BBS, dilaporkan karena diduga menyebut Ngabalin berangkat ke Hawaii dari uang penyuap Edhy Prabowo.

3. Dua media juga akan dilaporkan ke Dewan Pers

Merasa Difitnah soal Edhy, Ngabalin Laporkan 2 Orang Ini ke Polisi(Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Ali Mochtar Ngabalin) ANTARA FOTO/Hanni Sofia

Selain dua orang tersebut, dua media juga akan dilaporkan ke Dewan Pers. Media tersebut memuat pernyataan MYH dan BBS karena tidak mengklarifikasi pernyataan tersebut ke Ngabalin maupun ke Istana.

"Pertama lawjustice.com, yang kedua 86online. Kami laporkan ke Dewan Pers untuk nanti diproses, karena mereka melanggar asas konfirmatif yang seharusnya dilakukan untuk mengklarifikasi sebuah pemberitaan," ujar Razman.

Kedua terlapor dipersangkakan terkait tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik. Mereka dijerat Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

Baca Juga: Ali Ngabalin dan 11 Orang Ikut Rombongan Edhy Prabowo ke Hawaii

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya