Muhadjir: Pandemik Dicabut, Biaya Pasien COVID-19 Ditanggung BPJS

Biaya dibebankan pada pihak yang sakit dari skema BPJS

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan biaya perawatan dan pengobatan pasien COVID-19 akan dibebankan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Pembiayaan pasien COVID-19 tidak lagi melalui Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN).

"Pemindahan pelayanan mereka yang masih terkena COVID-19 yang semula menggunakan dana KPC PEN, karena KPC PEN sudah dihapus maka nanti untuk pembiayaan-pembiayaan itu akan menggunakan skema yang seperti biasa seperti penanganan penyakit khususnya penyakit menular pada umumnya. Apa itu. yaitu nanti khusus untuk pembiayaan itu akan dibebankan kepada pihak yang sakit melalui skema BPJS Kesehatan," kata dia di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (22/6/2023).

Baca Juga: Indonesia Kini Berstatus Endemik, Peran Satgas COVID-19 Disesuaikan

1. Biaya dibebankan kepada pasien dari skema BPJS

Muhadjir: Pandemik Dicabut, Biaya Pasien COVID-19 Ditanggung BPJSMenko PMK memimpin rapat virtual (Dok. Humas Kemenko PMK)

Muhadjir menjelaskan, pasien yang merupakan pegawai sebuah perusahaan, beban biaya akan ditanggung BPJS yang disediakan perusahaan. Skema pembiayaan itu juga berlaku bagi masyarakat yang membayar iuran BPJS secara mandiri.

"Kalau dia seorang pengusaha sendiri juga atau pengusaha mandiri dia juga akan menanggung iuran BPJS-nya sendiri," kata dia.

Baca Juga: Tetapkan Status Endemik COVID-19, Jokowi Harap Ekonomi RI Semakin Baik

2. Untuk warga tidak mampu akan terlindungi dengan PBI

Muhadjir: Pandemik Dicabut, Biaya Pasien COVID-19 Ditanggung BPJSIlustrasi petugas saat disinfektan COVID-19. (ANTARA FOTO/Fauzan)

Sedangkan biaya perawatan COVID-19 untuk masyarakat tidak mampu akan dibayarkan dengan skema Penerima Bantuan Iuran (PBI). Ada sekitar 135 juta penduduk yang bisa dilindungi skema PBI.

"Untuk yang tidak mampu itu tetap akan dibantu iurannya dari pemerintah yaitu skema PBI, baik dananya yang ada di pusat maupun yang ada di daerah, provinsi maupun kabupaten. Slotnya cukup besar dan sekarang masih terbuka untuk mereka yang memang betul-betul tidak mampu karena ada sekitar 135 juta penduduk yang bisa di-cover dengan skema PBI itu," katanya.

Baca Juga: Sederet Alasan Pemerintah Indonesia Ubah Status COVID-19 Jadi Endemik

3. Alasan Jokowi tetapkan status endemik

Muhadjir: Pandemik Dicabut, Biaya Pasien COVID-19 Ditanggung BPJSJokowi hadiri Rapim TNI-Polri 2023 di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (8/2/2023). (IDN Times/Amir Faisol)

Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengumumkan pencabutan status pandemik COVID-19 di Indonesia dan mengubahnya dengan status endemik.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menjelaskan, status endemik ditetapkan karena angka konfirmasi kasus COVID-19 di Tanah Air mendekati nol.

"Keputusan ini diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus COVID-19 mendekati nihil," kata dia dalam keterangannya yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (21/6/2023).

Jokowi mengatakan, Badan Kesehatan Dunia atau WHO juga sudah mencabut status kedaruratan global COVID-19.

"Hasil serosurvey menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi COVID-19. WHO juga telah mencabut status public health emergency of internasional concern," kata dia.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya