Nadiem Keluarkan Aturan Penanganan Kekerasan Seksual di Sekolah

Meliputi penguatan tata kelola hingga edukasi

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP).

Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, mengatakan mekanisme pencegahan pada kebijakan ini bertujuan untuk pastikan keamanan bagi warga satuan pendidikan dari berbagai jenis kekerasan.

“Pencegahan kekerasan di lingkup satuan pendidikan meliputi penguatan tata kelola, edukasi, dan penyediaan sarana dan prasarana,” kata Nadiem Makarim dalam peluncuran Merdeka Belajar Episode Ke-25: Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP), dilansir Rabu (9/8/2023).

1. Proses penyusunan Permendikbudristek PPSKP sejak 2022

Nadiem Keluarkan Aturan Penanganan Kekerasan Seksual di Sekolahilustrasi siswa SD mengenakan masker (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)

Nadiem mengatakan, proses penyusunan Permendikbduristek PPSKP sudah dimulai 2022. Diawali dari penyusunan kajian naskah akademik yang melibatkan lembaga penelitian, pendidik, murid, dan berbagai pemangku kepentingan pendidikan.

Hal ini untuk perkuat Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Sehingga nantinya mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah dapat dilakukan lebih komprehensif.

 

Baca Juga: Nadiem Makarim: PPDB Zonasi Itu Kebijakan Muhadjir Effendy

2. Semua pihak punya peran penting dalam PPKSP

Nadiem Keluarkan Aturan Penanganan Kekerasan Seksual di SekolahIlustrasi sekolah (ANTARA FOTO/Muhammmad Iqbal)

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati, menyampaikan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 adalah terobosan. Dia menyambut baik inisiatif pemerintah dalam merespons masalah di lapangan dengan menerbitkan payung hukum terkait. 

Permendikbud ini, kata Ai, menegaskan keterkaitan semua pihak yang memiliki peran penting dalam PPKSP.

“Jadi bukan hanya sebatas komitmen, kita harus melangkah bagaimana pencegahan dilakukan di level satuan pendidikan, di masyarakat, hingga Pemda dan pemerintah pusat.Terobosan ini memberi jalan dan ruang yang cukup jelas sebagai keterlibatan seluruh pemangku kepentingan,” katanya.

 

3. Kekerasan yang dimaksud adalah fisik, verbal hingga teknologi informasi

Nadiem Keluarkan Aturan Penanganan Kekerasan Seksual di Sekolahilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam salinan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 yang diterima IDN Times, dijelaskan ada berbagai bentuk kekerasan yang terangkum dalam pasal 6 ayat 1.

Mulai dari dari kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi, kebijakan yang mengandung Kekerasan dan bentuk Kekerasan lainnya. 

Dalam pasal 6 ayat 2 dijelaskan bentuk kekerasan yang dimaksud bisa dilakukan secara fisik, verbal, non verbal dan atau lewat teknologi informasi dan komunikasi.

Baca Juga: PUSKAPA: Mekanisme Sekolah Belum Cukup Tangani Kasus Bullying

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya