Operasi Yustisi Digelar, 47.754 Orang Terjaring Razia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, menyampaikan perkembangan laporan pelaksanaan Operasi Yustisi di seluruh Indonesia yang mulai dilaksanakan sejak Senin, 14 September 2020.
Dari total 53.972 tindakan yang dilakukan petugas, sebanyak 47.754 orang terjaring razia Operasi Yustisi karena terbukti melanggar protokol kesehatan COVID-19 yang saat ini gencar ditegaskan oleh aparat penegak hukum. Selain itu, sebanyak 2.318 tempat dan 2.511 kegiatan juga terjaring operasi yustisi ini.
"Teguran terdiri dari lisan sebanyak 48.630 kali dan tertulis sebanyak 3.094 kali," kata dia dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/9/2020).
1. Denda administrasi yang dikumpulkan mencapai Rp50 juta
Awi juga menjelaskan bahwa ada Rp52.293 juta denda administrasi yang dikenakan pada pelanggar. Jumlah ini berasal dari 1.150 pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat, baik orang, tempat maupun kegiatan.
"Sanksi lainnya (kerja sosial) sebanyak 2.853 kali," ujar dia.
Baca Juga: Polri: Sanksi Operasi Yustisi Disesuaikan dengan Perda Tiap Wilayah
2. Total ada 49.947 personel yang diturunkan dalam operasi yustisi
Editor’s picks
Kegiatan operasi yustisi ini mengerahkan personel gabungan antara Polri, TNI, Satpol PP dan stakeholders.
Total ada 49.947 personel yang diturunkan, dengan rincian 25.909 personel dari Polri, 9.511 personel dari TNI, 11.212 personel dari Satpol PP dan 3.315 personel lainnya.
3. Polri siap tindak tegas pelanggar protokol kesehatan COVID-19
Operasi kependudukan ini dilatarbelakagi Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan kedisiplinan protokol kesehatan dan Pergub DKI Jakarta tentang pendisiplinan protokol kesehatan.
Melansir dari ANTARA, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono mengatakan pelaksanaan operasi yustisi dilakukan untuk menegakkan rasa disiplin masyarakat pada protokol kesehatan. Namun, jika operasi ini belum efektif, pihaknya akan menerapkan hukum sesuai Undang-Undang.
"Kalau tindakan-tindakan dalam operasi yustisi seperti pemberian hukuman denda, kerja sosial, administrasi, pencabutan izin memang belum optimal dan belum mampu menguranginya, nanti kami akan mengambil langkah yang lebih tegas, yaitu menggunakan UU," ujar Gatot dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, 13 September 2020.
Baca Juga: Cegah COVID-19, Sidang Etik Firli Bahuri Ditunda hingga 23 September