Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pelecehan dan Kekerasan di Tempat Kerja, Saatnya Ratifikasi KILO 190!

Pelecehan dan Kekerasan di Tempat Kerja, Saatnya Ratifikasi KILO 190!
Ilustrasi demo buruh. (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

Jakarta, IDN Times - Konvensi ILO (KILO) 190 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di dunia kerja, jadi pengakuan dunia bahwa selama ini kekerasan dan pelecehan, termasuk kekerasan dan pelecehan berbasis gender, masih menjadi ancaman nyata di dunia kerja.

Dorongan soal ratifikasi KILO 190 juga terus digemakan. Indonesia sebagai salah satu dari 387 negara yang mendukung lahirnya KILO 190 perlu didorong untuk meratifikasi konvensi tersebut.

“Kekerasan dan pelecehan di dunia kerja karena dia belum ada payung hukumnya secara nasional, secara internasional itu sangat sulit ditangani,” ujar Aktivis Perempuan Mahardhika, Vivi Widyawati, dalam Media Gathering bertema Mendorong Ratifikasi Konvensi ILO 190, Jumat (22/7/2022).

1. KILO 190 tak kunjung diratifikasi

Pemerintah menggelar rapat dengan Panitia Kerja RUU TPKS, di Jakarta (1/4) (Dok. KemenPPPA)
Pemerintah menggelar rapat dengan Panitia Kerja RUU TPKS, di Jakarta (1/4) (Dok. KemenPPPA)

Vivi menjelaskan, hingga saat ini belum ada sinyal pemerintah Indonesia meratifikasi KILO 190. Padahal, konvensi ini memberikan perlindungan pada pekerja tanpa ada perbedaan status, baik formal maupun informal.

“Tidak kunjung diratifikasi alasannya sudah ada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), tetapi UU TPKS tidak seluas Konvensi ILO 190 melindungi pekerja,” ujarnya.

2. Setiap orang harusnya bebas dari kekerasan dan pelecehan

Aktivis Perempuan Mahardhika, Vivi Widyawati dalam Media Gathering dengan tema “Mendorong Ratifikasi Konvensi ILO 190”, Jumat (22/7/2022) (IDN Times/Lia Hutasoit)
Aktivis Perempuan Mahardhika, Vivi Widyawati dalam Media Gathering dengan tema “Mendorong Ratifikasi Konvensi ILO 190”, Jumat (22/7/2022) (IDN Times/Lia Hutasoit)

KILO 190 juga dapat memberi perlindungan bagi seorang pekerja magang, yang sudah di-PHK, sukarelawan hingga pelamar pekerjaan.

“Salah satu poin penting dalam Konvensi ILO hak setiap orang atas dunia kerja yang bebas dari kekerasan dan pelecehan, termasuk kekerasan dan pelecehan berbasis gender,” ujar Vivi.

Menurut Vivi, pekerjaan memang bisa berdampak pada berbagai kekerasan dan atau jadi tempat tumbuhnya kekerasan. Karena itu, KILO 190 mengakui kekerasan pelecehan berbasis gender di dunia kerja tidak bisa ditoleransi.

3. Pekerja juga kerap dikucilkan

Ilustrasi pekerja pabrik. (ANTARA FOTO/Siswowidodo)
Ilustrasi pekerja pabrik. (ANTARA FOTO/Siswowidodo)

Sementara, perwakilan Jaringan Nasional untuk Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), Lita Anggraini, menjelaskan kekerasan dan pelecehan yang paling rentan dalam catatan KILO 190 adalah kelompok minoritas seperti disabilitas, minoritas orientasi seksual, RAS, kedaerahan, dan minoritas bentuk tubuh. Kemudian yang paling rentan adalah perempuan, sedangkan bentuk kekerasan seksual di lingkungan kerja bisa berbentuk verbal dan fisik. 

“Pekerja juga bisa mengalami pengucilan. Dibuat kucil oleh lingkungan kerjanya, oleh atasannya. Ini termasuk kekerasan bersifat sosial. Ada lagi kekerasan ekonomi yang menyangkut diskriminasi sistematis dari lingkungan kerja dan oleh negara. Misalnya, perbedaan jaminan sosial dan bantuan sosial, biasanya pekerja informal,” ujar Vivi.

4. Pekerja disabilitas tidak memiliki kekuatan negosiasi

Perwakilan dari Yayasan Peduli Sindroma Down Indonesia (Yapesdi) Keynan Reihan dalam Media Gathering dengan tema “Mendorong Ratifikasi Konvensi ILO 190”, Jumat (22/7/2022) (IDN Times/ Lia Hutasoit)
Perwakilan dari Yayasan Peduli Sindroma Down Indonesia (Yapesdi) Keynan Reihan dalam Media Gathering dengan tema “Mendorong Ratifikasi Konvensi ILO 190”, Jumat (22/7/2022) (IDN Times/ Lia Hutasoit)

Kondisi kekerasan di dunia kerja juga turut dialami penyandang disabilitas. Perwakilan dari Yayasan Peduli Sindroma Down Indonesia (Yapesdi), Keynan Reihan, menyebutkan perlindungan KILO 190 sangat luas karena berlaku untuk sektor publik dan swasta, serta ekonomi formal dan informal di perkotaan hingga pedesaan.

“Pekerja-pekerja dengan disabilitas sering kali tidak memiliki kekuatan negosiasi karena pilihan mereka terbatas pada perusahaan yang bersedia mempekerjakan penyandang disabilitas, membuat mereka cenderung harus menoleransi kekerasan dan pelecehan yang mereka alami di tempat kerja,” ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in News

See More

Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan Malam Bali

17 Mar 2026, 09:35 WIBNews