Pembahasan RUU DKJ Seharusnya Melibatkan Partisipasi Publik

Harus uji sistem hukum yang ada, apalagi tak libatkan publik

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, mengatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) seharusnya melibatkan partisipasi publik.

Hal tersebut menyusul telah disahkannya beleid tersebut oleh DPR. Salah satu isinya adalah gubernur dan wakil gubernur Jakarta yang ditunjuk oleh presiden.

"Demokrasi harus tetap berjalan dengan ruhnya. Jangan sampai demokrasi tanpa ruh, nanti kehilangan arah untuk berlayar ke depannya. Dalam konteks pembahasan RUU DKJ, harus memiliki ruh keterbukaan informasi publik yang tertuang dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," kata dia dalam keterangannya, Kamis (7/12/2023).

Baca Juga: Surya Paloh Instruksikan Fraksi NasDem Tolak RUU DKJ

1. Jangan sampai produk hukum terus diuji MK

Pembahasan RUU DKJ Seharusnya Melibatkan Partisipasi Publikilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Dia mengatakan, sistem hukum yang akan dibangun jangan membuat produk hukum yang ditetapkan dibiarkan. Hal itu harus terus diuji lagi di Mahkamah Konstitusi (MK). Apalagi jika tidak melibatkan publik secara masif dalam pembahasannya.

"Masyarakat secara luas harus terus menggunakan hak asasinya dalam Pasal 28F UUD 1945, 'Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.' Ini hak konstitusional yang melekat pada setiap warga negara," kata dia.

Baca Juga: RUU DKJ Gubernur Ditunjuk Presiden, Istana: Itu Inisiatif DPR

2. Khawatir dengan kualitas kebijakan yang hanya untungkan sekelompok orang

Pembahasan RUU DKJ Seharusnya Melibatkan Partisipasi PublikJakarta di hari kedua PSBB, Sabtu (11/4) (Dok. Istimewa)

Menurut Harry, partisipasi tidak mungkin bisa diciptakan jika masyarakat terkejut dengan rencana dan perubahan seperti yang ada dalam RUU DKJ tersebut.

"Negara ini bukan milik sekelompok orang saja yang sedang menjabat itu adalah pelayan yang memfasilitasi agar semua UU berjalan baik, tapi para pejabat bukannya malah memonopoli semua kebijakan. Bangsa ini dikhawatirkan akan semakin mundur dengan kualitas serba instan dalam menentukan kebijakan yang diduga akan menguntungkan kelompok tertentu saja," ujarnya.

Baca Juga: RUU DKJ: Gubernur-Wakil Gubernur Ditunjuk dan Diberhentikan Presiden

3. UU keterbukaan informasi punya berbagai tujuan

Pembahasan RUU DKJ Seharusnya Melibatkan Partisipasi PublikWarga menyeberang di pelican cross Halte Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (29/3/2020) (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Dia mengatakan, warga negara Indonesia harus kembali diingatkan bahwa undang-undang keterbukaan informasi publik punya berbagai bertujuan. Hal ini menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik dan prosesnya.

Menurut dia, keterbukaan informasi juga punya tujuan agar masyarakat mengetahui alasan pengambilan suatu keputusan publik, meningkatkan peran aktif masyarakat hingga
mewujudkan penyelenggaraan negara yangtransparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.

"Dengan demikian partisipasi publik dalam menentukan suatu kebijakan baru mutlak dibutuhkan jika tidak ingin warga negaranya menjadi zombi di sebuah negara republik yang katanya demokratis," kata Harry.

Baca Juga: Jakarta Bakal Jadi DKJ, PSI Tolak Wacana Cetak Ulang e-KTP

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya