Peneliti BRIN: Pelantikan Serentak Kepala Daerah Jadi Isu Krusial

Perlu Perppu agar pelantikan Pilkada serentak bisa dilakukan

Jakarta, IDN Times - Muncul wacana jadwal Pilkada Serentak 2024 dimajukan ke September. Padahal dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 agenda Pilkada dilaksanakan pada bulan November.

Peneliti Ahli Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Profesor Siti Zuhro mengatakan, UU itu tidak mengatur cara pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah bisa dilakukan bersamaan. Menurutnya, pilkada serentak 2024 dan pelantikkan perlu berkesesuaian. 

“Usulan pelantikan dilakukan serentak untuk disesuaikan dengan perencanaan Pembangunan tahun 2024-2029 adalah relevan dan urgent untuk dibahas. Khususnya terkait dampak-dampak positifnya,” kata dia dalam agenda webinar bertajuk Mengawal Keselarasan Pilkada Serentak dengan Manajemen Perencanaan Pembangunan Tahun 2024-2029, yang digelar Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI), Sabtu (26/8/2023).

1. Upaya agar rencana pembangunan nasional dan daerah berjalan baik

Peneliti BRIN: Pelantikan Serentak Kepala Daerah Jadi Isu KrusialIlustrasi logistik pilkada. ANTARA FOTO/Adwit B Pramono

Perubahan jadwal Pilkada 2024 jadi lebih awal dianggap penting, karena kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih dapat dilantik di waktu yang sama selambat-lambatnya Januari 2025. Sebab, tak jarang ada momen pelantikan kepala daerah atau wakilnya dilakukan jauh setelah pilkada berlangsung.

Hal tersebut jadi salah satu upaya agar rencana pembangunan bisa berjalan baik di nasional dan juga tingkat daerah.

“Pelantikan kepala daerah-wakil kepala daerah akan menjadi masalah krusial bila tidak ditata secara memadai,” ujarnya.

Baca Juga: Pilkada 2024 Diusulkan Maju Dua Bulan Jadi September

2. Usulan pelantikan serentak juga harus dipertimbangkan serius

Peneliti BRIN: Pelantikan Serentak Kepala Daerah Jadi Isu KrusialLogistik Pilkada Tangsel (ANTARA FOTO/Fauzan)

Siti menjelaskan, Indonesia menerapkan sistem presidensial yang ditopang negara kesatuan (unitary state), namun banyak partai pula yang menopang. Hal itu yang dirasa menjadi suatu yang kompleks.

Penguatan sistem presidensial tidak hanya melalui check and balance, tetapi juga dengan memperkuat sistem sinergi hingga koordinasi antar jenjang pemerintahan, melalui pembangunan yang sinergi dan berintegritas.

Pelantikan yang ditunda, kata dia, bisa menimbulkan keresahan hingga ketidakpastian.

“Meskipun demikian usulan pelantikan serentak juga harus mempertimbangakan secara serius kemungkinan praktik pilkada orang, sehingga memunculkan usulan pemungutan suara ulang,” bebernya.

3. Perlu Perppu agar pelantikan pilkada serentak bisa dilakukan

Peneliti BRIN: Pelantikan Serentak Kepala Daerah Jadi Isu KrusialIlustrasi pemungutan suara atau pencoblosan (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Sementara, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) periode 2012-2017 Muhammad mengungkapkan, Presiden Joko “Jokowi” Widodo perlu terbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) pilkada.

Hal ini untuk mengatur pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih di momen Pilkada Serentak 2024.

“Pilkada serentak, dengan tahapan yang serentak, jadi lucu jika pelantikannya tidak serentak,” ujar Muhammad.

Pelantikan kepala daerah jadi mahkota seluruh tahapan pilkada.

“Saya kira ini sifatnya penting dan mendesak, perlu diatur pelantikan serentak, pintu masuknya Perppu,” ujarnya.

Baca Juga: Alasan Keamanan, Pilkada 2024 Layak Ditunda?

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya