Penipuan Pembuatan Paspor Lewat FB, Imigrasi: Masyarakat Hati-hati!

Selain rugi, data diri pemohon juga bisa terancam

Jakarta, IDN Times - Imigrasi menemukan indikasi penipuan layanan pembuatan paspor melalui laman media sosial. Penipuan ini dibuat dengan membuat laman facebook yang mengunggah materi gambar dari akun media sosial Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Pelaku juga melampirkan nomor WhatsApp yang bisa dihubungi korban untuk meminta bantuan pembuatan paspor. Kami imbau masyarakat berhati-hati. Tak hanya soal biaya, tetapi data diri pemohon juga terancam karena diketahui oleh orang yang tidak dikenal,” kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, dalam keterangannya dilansir Jumat (18/8/2023).

1. Permohonan diajukan melalui aplikasi M-Paspor

Penipuan Pembuatan Paspor Lewat FB, Imigrasi: Masyarakat Hati-hati!Ilustrasi Paspor. IDN Times/Hana Adi Perdana

Achmad juga mengungkapkan, agar masyarakat bisa mengabaikan siapaun yang menawarkan bantuan permohonan paspor lewat SMS, telepon dan WhatsApp. Sebab, permohonan paspor resmi hanya dilakukan lewat aplikasi M-Paspor.

Dengan aplikasi M-Paspor, pemohon paspor dipastikan hanya akan membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan paspor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaki.

Baca Juga: Cara Perpanjang Paspor Online Terbaru 2023 via M-Paspor

2. Pembayaran akan dilakukan secara digital

Penipuan Pembuatan Paspor Lewat FB, Imigrasi: Masyarakat Hati-hati!Ilustrasi ATM Centre (IDN Times/Mardya Shakti)

Pemohon juga langsung mendapatkan jadwal yang terekam secara digital melalui QR-Code yang muncul di M-Paspor setelah pembayaran kode billing dilakukan.

Pemohon wajib melakukan pembayaran kode billing paspor paling lambat dua jam setelah kode billing diterima.

3. Rincian biaya permohonan Paspor

Penipuan Pembuatan Paspor Lewat FB, Imigrasi: Masyarakat Hati-hati!Ilustrasi dokumen paspor calon jemaah haji. ANTARA FOTO/Moch Asim/wsj.

Biaya PNBP Paspor sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019 yaitu Rp350.000 untuk paspor biasa dan Rp650.000 untuk paspor elektronik lembar laminasi maupun lembar polikarbonat.

"Adapun biaya layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama yakni Rp1.000.000,” ujar Achmad.

Baca Juga: Khusus Pemohon Baru Bisa Ambil Paspor Empat Hari Usai Wawancara

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya