Peraturan Turunan UU TPKS Baru, Upaya Minimalisir Reviktimasi Korban

Aturan turunan UU TPKS yang baru adalah UPTD PPPA

Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah mengesahkan salah satu peraturan turunan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Peraturan turunan yang dimaksud adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2024 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang disahkan pada 22 April 2024. 

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, mengatakan, peraturan ini memastikan pemenuhan hak korban kekerasan seksual atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan.

“Perpres ini memastikan pelindungan dan pemenuhan hak korban melalui mekanisme one stop services atau pelayanan terpadu untuk memastikan korban mendapatkan layanan yang cepat sesuai kebutuhannya dengan meminimalisasi terjadinya pengulangan kekerasan (reviktimisasi) terhadap korban,” kata dia dalam keterangannya, Jumat (26/4/2024).

Baca Juga: Kemen PPPA dan BPS Sosialisasi Survei  Perempuan dan Anak 2024

1. Diimplementasikan di daerah

Peraturan Turunan UU TPKS Baru, Upaya Minimalisir Reviktimasi KorbanMenteri PPPA Bintang Puspayoga saat Munas Perempuan Nasional 2024 di Badung, Bali, Minggu, 20 April 2024. (dok. KemenPPPA)

Bintang mengatakan, peraturan turunan yang dimandatkan oleh UU TPKS soal UPTD PPA telah diundangkan untuk nantinya dapat diimplementasikan di daerah. 

Perpres ini dapat menguatkan kelembagaan dalam rangka penanganan korban kekerasan, khususnya kekerasan seksual, terutama perempuan dan anak.

Harapannya, pelayanan UPTD PPA semakin mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban yang responsif dan berkeadilan.

Baca Juga: Kemen PPPA Beberkan Sejumlah Manfaat RUU KIA pada Perusahaan

2. Kehadiran Perpres Nomor 55 Tahun 2024 perkuat kolaborasi bersama

Peraturan Turunan UU TPKS Baru, Upaya Minimalisir Reviktimasi KorbanMomen Menteri PPPA, Bintang Puspayoga ziarah ke makam Kartini (dok. KemenPPPA)

Bintang menjelaskan, kehadiran Perpres Nomor 55 Tahun 2024 juga akan memperkuat peran kolaborasi antara lembaga pelayanan milik pemerintah, lembaga pelayanan berbasis masyarakat, dan institusi lainnya. 

“Seluruh lembaga pelayanan akan saling terintegrasi, multiaspek, serta lintas fungsi dan sektor dalam mempercepat penanganan kasus kekerasan, diskriminasi, dan masalah lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia.

Baca Juga: Lagi Peraturan Turunan UU TPKS Diterbitkan, Kini soal UPTD PPA

3. Akan siapkan peraturan menteri sebagai delegasi Perpres

Peraturan Turunan UU TPKS Baru, Upaya Minimalisir Reviktimasi KorbanIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Secara teknis operasional, Kemen PPPA juga akan menyiapkan peraturan menteri sebagai delegasi dari Perpres tersebut. 

"Kemen PPPA akan menyesuaikan peraturan menteri yang sudah ada, mengingat UPTD PPA sudah menjalankan fungsinya sebelum perpres ini diundangkan. Dalam penyediaan layanan korban kekerasan seksual, kami tetap akan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing,” katanya.

Baca Juga: Menteri PPPA Ungkap Tantangan Perjuangan Kesetaraan Perempuan

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya