Polisi Limpahkan Berkas Perkara Rihana Rihani ke Kejaksaan Tinggi  

Tetap tindak lanjuti dugaan TPPU

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara kasus penipuan iPhone yang dilakukan Si Kembar Rihana Rihani ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

“Sudah tahap pertama (pelimpahan berkas ke kejaksaan),” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).

Baca Juga: PPATK Rampungkan Analisis Transaksi Rekening si Kembar Rihana Rihani

1. Tetap tindaklanjuti dugaan TPPU

Polisi Limpahkan Berkas Perkara Rihana Rihani ke Kejaksaan Tinggi  Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi (IDN Times/Amir Faisol)

Kendati demikian, polisi tetap menindaklanjuti dugaan tindakan pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Rihana dan Rihani.

“Nanti kita tindak lanjuti (dugaan TPPU),” ujar Hengki.

Baca Juga: Geledah Apartemen, Polisi Sita Buku Rekening Si Kembar Rihana-Rihani

2. PPATK rampungkan analisis transaksi rekening Rihana Rihani

Polisi Limpahkan Berkas Perkara Rihana Rihani ke Kejaksaan Tinggi  ilustrasi mata uang digital (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) juga telah menyelesaikan analisis transaksi yang ada di sejumlah rekening Rihana dan Rihani.

Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, mengungkapkan, pihaknya telah menyerahkan hasil pemeriksaan itu ke Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti. Namun dia tak menjelaskan apakah ada transaksi mencurigakan di dalamnya.

“Hasil analisis yang dilakukan oleh PPATK hanya dapat diakses oleh penyidik yang menangani kasus yang ada,” kata Natsir saat dihubungi IDN Times, Senin (17/7/2023).

Baca Juga: PPATK Rampung Analisis Rekening Panji Gumilang, Ada Indikasi TPPU

3. Rihana dan Rihani ditangkap di sebuah apartemen kawasan Serpong

Polisi Limpahkan Berkas Perkara Rihana Rihani ke Kejaksaan Tinggi  Pelaku penipuan iPhone, Si Kembar, Rihana-Rihani dibawa ke Polda Metro Jaya untuk jalani pemeriksaan. (dok. IDN Times/Istimewa)

Diketahui, Polda Metro Jaya menangkap Rihana dan Rihani setelah sebulan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Hengki menuturkan, Rihana dan Rihani ditangkap di sebuah apartemen yang ada di kawasan Serpong, Tangerang, Banten, Selasa (4/7/2023) sekitar pukul 05.00 WIB. Dalam kasus ini, total nilai kerugian mencapai Rp35 miliar.

“Rihana dan Rihani baru saja ditangkap di M Town Residence Gading Serpong,” kata Hengki.

Baca Juga: 9 Polisi Polda Metro Terancam Dipecat Usai Aniaya Korban hingga Tewas

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya