Polisi Sudah Hapus 3 Akun Media Sosial Penyebar Video Syur Mirip Gisel
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polisi sudah menghapus tiga dari lima akun media sosial yang turut menyebarkan video syur mirip artis Gisella Anastasia atau Gisel.
Sebelumnya, pengacara Febriyanto Dunggio melaporkan lima akun media sosial yang menyebarkan video porno tersebut.
"Dari lima akun ini, sudah tiga yang dihapus," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, Rabu (11/11/2020).
Baca Juga: Polisi Kantongi Identitas Pemilik Akun Penyebar Video Syur Mirip Gisel
1. Meski dihapus, penyebar video akan terus dikejar
Namun, walaupun akun media sosial itu sudah dihapus, Yusri mengatakan, jejak digital akan tetap ada dan pihaknya akan mengejar oknum yang menyebarkan video porno dan menarasikannya sebagai Gisel.
"Bahwa walaupun dihapus, jejak digital tidak. Nanti akan terus dikejar," katanya.
2. Gisel bisa saja dipanggil untuk dimintai keterangan
Editor’s picks
Setelah polisi menelusurinya, pemilik akun bakal dipanggil polisi. Yusri juga mengatakan bahwa seiring berjalannya penelusuran kasus, bisa saja Gisel dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun dia menjelaskan, kasus ini harus ditangani dengan urutan dari terlapor lebih dulu.
"Kami undang nanti untuk kami periksa yang bersangkutan, setelah kami mengetahui siapa pemilik akun tersebut. Nanti berkembang lagi misalnya ke yang ada di video itu yang mirip saudari G, atau kemungkinan saudari G dipanggil penyidik dalam hal ini," katanya.
3. Polisi periksa dua saksi dan ahli bahasa
Yusri juga menjelaskan bahwa polisi sudah memeriksa sejumlah saksi dalam laporan yang dibuat oleh pengacara Febriyanto Dunggio.
"Ada dua saksi yang diajukan," kata Yusri.
Selain itu, polisi juga sudah mulai meminta keterangan ahli bahasa dan nantinya bisa saja mengundang ahli ITE, karena kasus ini berkenaan dengan pasal tersebut.
Baca Juga: Lima Akun Penyebar Video Syur Mirip Gisel Dilaporkan ke Polisi