Polisi Tangkap Pelaku Live TikTok Panti Asuhan, Cuan Rp50 Juta Sebulan

Melakukan eksploitasi ekonomi pada anak

Jakarta, IDN Times - Polrestabes Medan dan Dinas Sosial (Dinsos) Medan menangkap pengelola panti asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya yang viral di media sosial.

Pria berinisial ZZ ditangkap karena disebut melakukan ekspolitasi pada anak-anak dengan cara meminta sumbangan lewat live di aplikasi TikTok.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengatakan di dalam panti tersebut ada 26 anak. Mereka duduk di bangku SD sampai SMP, bahkan ada empat di antaranya masih balita.

“Jadi tersangka ini tergiur melakukan hal tersebut lantaran keuntungannya cukup menjanjikan, dimana satu bulan bisa mencapai Rp20-50 juta. Status yang bersangkutan sudah tersangka,” kata kata Kombes Pol Valentino dalam keterangannya, dilansir Kamis (21/9/2023).

1. Penghasilan sebulan mencapai Rp50 juta

Polisi Tangkap Pelaku Live TikTok Panti Asuhan, Cuan Rp50 Juta Sebulanilustrasi TikTok (IDN Times/Arief Rahmat)

Pelaku ZZ diamankan pada Selasa, 19 September 2023 saat berada di panti asuhan di Jalan Pelita IV, Medan Perjuangan. Dari hasil interogasi, Valentino mengatakan kegiatan pelaku sudah sejak awal tahun 2023. Kemudian, dalam empat bulan terakhir pelaku melakukan eksploitasi anak-anak di media sosial, sehingga mendapatkan keuntungan uang diduga kuat kepentingan pribadinya.

“Anak-anak ini kita duga dan berdasarkan informasi melakukan eksploitasi secara ekonomi. Ini melanggar Pasal 88 junto 76 i undang- undang no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” katanya.

Baca Juga: Kemen PPPA Minta Usut Kasus Bocah 7 Tahun di Buleleng Diperkosa

2. Panti asuhan itu ilegal

Polisi Tangkap Pelaku Live TikTok Panti Asuhan, Cuan Rp50 Juta Sebulanilustrasi bayi (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Valentino mengatakan, ZZ melakukan syuting terhadap bayi yang menangis lalu diunggah di Tiktok. Hal ini dilakukan untuk menggugah hati daripada netizen yang bisa menjadi donatur.

Sementara dari penyelidikan Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya tidak mempunyai izin.

“Hasil penyelidikan dan kita sudah berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Pemko Medan bawah status panti tersebut ilegal,” kata dia.

3. Dua anak bahkan dikembalikan ke orang tuanya

Polisi Tangkap Pelaku Live TikTok Panti Asuhan, Cuan Rp50 Juta SebulanIlustrasi anak-anak (IDN Times/Besse Fadhilah)

Polisi akan lakukan pendalaman pada ZZ dan istrinya. Valentino juga mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Medan dan Deliserdang untuk mengamankan anak-anaka ini.

“Jadi empat orang anak sudah kita amankan. Ada dua anak yang sudah diserahkan kepada orang tuanya,” kata dia.

4. Perlu dicek apakah pelaku mengatasnamakan lembaga resmi atau tidak

Polisi Tangkap Pelaku Live TikTok Panti Asuhan, Cuan Rp50 Juta SebulanDeputi Perlindungan Khusus Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Nahar

Sementara itu, Deputi Perlindungan Khusus Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Nahar mengatakan, tindakan ZZ sudah masuk ranah pidana. Bukan hanya soal anak-anak yang ditampilkan di media sosial untuk kepentingan ekonomi, izin panti asuhan itu juga jadi sorotan. 

“Dari sisi administrasi,  kita perlu cek. Apakah dia misalnya mengatasnamakan lembaga, lembaga itu resmi atau tidak,” kata Nahar saat ditemui IDN Times di kantornya, Kamis (21/9/2023).

Nahar mengapresiasi polisi yang sudah memproses kasus ini dan Kementerian sosial yang sudah memberikan fasilitas bagi anak-anak korban eksploitasi tersebut. Dia mengatakan kasus ini bisa dijadikan pembelajaran, saat ada tindakan dengan niat baik, maka prosedurnya juga harus dilakukan dengan baik.

“Sehingga ini menjadi pelajaran buat siapapun. Untuk punya niat baik,  melaksanakan tujuan baik,  harus didasarkan pada dasar-dasar yang baik,” kata Nahar.

Baca Juga: Heboh Panti Asuhan Ngemis Online di TikTok, Risma: Kami Cek 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya