PSBB Ketat Hari Pertama Tetap Padat Kendaraan, Ini Kata Wagub DKI

Dia menilai hari senin semua kantor kerja

Jakarta, IDN Times - Memasuki hari pertama pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terjadi kepadatan di sejumlah ruas jalan. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menganggap kondisi yang terjadi pada Senin, 11 Januari 2021 merupakan hal yang lumrah.

"Memang kalau Senin itu kan terlihat awal, semua perkantoran kerja lebih banyak," kata pria yang kerap disapa Ariza kepada awak media, Selasa (12/1/2021).

1. Banyak kantor beroperasi belum tentu langgar PSBB

PSBB Ketat Hari Pertama Tetap Padat Kendaraan, Ini Kata Wagub DKIIlustrasi Bekerja (IDN Times/Dwi Agustiar)

Dia juga mengatakan, jika banyak perkantoran yang beroperasi itu belum tentu menandakan adanya indikasi pelanggaran PSBB. Menurut dia, kapasitas keterisian kantor dan waktu operasional juga sudah diatur sedemikian rupa.

"Kan teman-teman bisa lihat, kami telah menyiapkan berbagai operasi, satpol PP, Dinas kesehatan, Perhubungan dibantu oleh Polda Metro, Kodam Jaya untuk selalu melakukan pemantauan, pengawasan dan penindakan," ujar Ariza.

Baca Juga: Jakarta PSBB Ketat, Volume Lalu Lintas Diklaim Turun 2,86 Persen

2. Minta masyarakat laporkan jika ada pelanggaran

PSBB Ketat Hari Pertama Tetap Padat Kendaraan, Ini Kata Wagub DKIIlustrasi (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Riza Patria meminta warga mau melapor jika melihat kerumunan atau pelanggaran protokol kesehatan di wilayah DKI Jakarta. Dia menyebut, laporan itu dapat diberikan dengan berbagai macam bentuk, baik video ataupun hanya berupa foto.

"Kami minta seluruh warga, atau warga mana saja yang melihat di wilayah DKI Jakarta yang melanggar peraturan, umpamanya perkantoran melebihi 25 persen, atau di tempat lain yang memang dibatasi, laporkan cukup dengan foto, video, kami akan tindak," ujarnya.

 

3. PSBB ketat DKI berlangsung 11-25 Januari 2021

PSBB Ketat Hari Pertama Tetap Padat Kendaraan, Ini Kata Wagub DKISejumlah pengendara mengalami kemacetan lalu lintas di Tol Dalam Kota dan Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta, Senin (18/5/2020) (ANTARA FOTO/Rifki N)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya mengambil rem darurat dengan memperketat PSBB yang berlaku selama dua pekan mulai 11-25 Januari 2021. Sejumlah hal juga mengalami perubahan dari PSBB masa transisi ke PSBB ketat, aturan tentang hal itu termaktub dalam Keputusan Gubernur No. 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur No. 3 Tahun 2021.

Hal apa saja yang mengalami perubahan pembatasan dari PSBB Masa Transisi ke pengetatan PSBB, berikut rinciannta:

  • Tempat kerja melakukan 75 persen work from home
  • Belajar mengajar masih dilakukan secara jarak jauh
  • Sektor esensial bisa berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat
  • Sektor konstruksi bisa berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat
  • Pusat perbelanjaan kita lanjutkan tutup tetap pukul 19.00 WIB
  • Restoran juga hanya boleh menerima dine-in sampai pukul 19.00 WIB dengan kapasitas 25 persen. Namun, boleh take away 24 jam atau sesuai jam operasional
  • Tempat ibadah tetap diberi batasan kapasitas 50 persen
  • Fasilitas umum dan semua kegiatan sosial budaya sementara ini dihentikan
  • Fasilitas kesehatan bisa tetap berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan
  • Transportasi umum seperti selama ini berjalan, yaitu dengan pembatasan kapasitas.
     

Baca Juga: DKI Mengaku Terima Putusan PSBB Ketat Jawa-Bali Pemerintah Pusat

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya