Psikolog Soroti Pentingnya Lindungi Saksi pada Kasus Kekerasan Sekolah

Saksi punya posisi yang signifikan

Jakarta, IDN Times - Psikolog Anak dan Remaja Vera I. Hadiwidjojo mengungkapkan peran saksi dalam kasus kekerasan di lingkungan pendidikan sangatlah penting. Dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP), posisi saksi di kasus kekerasan perlu didampingi bahkan dilindungi keberadaanya. 

Hal ini, kata Vera menjadi suatu kemajuan, karena posisi mereka sangat signifikan dalam upaya penanganan bahkan pencegahan kasus kekerasan di lingkungan pendidikan.

“Di mana saksi ini juga perlu diperhatikan karena mereka punya posisi yang signifikan dalam pencegahan atau penanganan kekerasan nantinya. Di dalam permendikbud ini saksi juga dikupas secara detail bagaimana perlindungan bagi mereka, bagaimana cara melapornya penanganannya seperti apa,” ujar dia dalam agenda Silaturahmi Merdeka Belajar: Pendidikan Berkualitas Tanpa Kekerasan melalui Permendikbud Ristek PPSKP secara daring, Kamis (24/8/2023),

1. Antisipasi ciptakan anak jadi individu-individu apatis

Psikolog Soroti Pentingnya Lindungi Saksi pada Kasus Kekerasan SekolahPsikolog Anak dan Remaja Vera I. Hadiwidjojo dalam agenda Silaturahmi Merdeka Belajar: Pendidikan Berkualitas Tanpa Kekerasan melalui Permendikbud Ristek PPSKP secara daring, Kamis (24/8/2023). (youtube.com/Kemendikbud RI)

Vera menjelaskan, tak jarang saksi enggan memberi keterangan karena takut tergiring kasus. Kondisi yang ada terkadang itu membuat seseorang jadi enggan untuk mengambil peran untuk mencegah atau ikut melerai kekerasan.

“Ini mengembangkan anak jadi individu-individu apatis, nanti jadi gak peduli, gak usah ikut-ikut nah ini jadi bahaya lagi,” kata dia.

Baca Juga: Viral Video Perundungan Siswa di Depok, Ternyata karena Masalah Cinta

2. Hak anak pelaku untuk tetap memperoleh pendidikan

Psikolog Soroti Pentingnya Lindungi Saksi pada Kasus Kekerasan SekolahIlustrasi sekolah dasar. (ANTARA FOTO/Fauzan)

Bukan hanya memberi ruang pada saksi, dia mengatakan beleid ini memberi kesempatan pada anak pelaku kekerasan untuk tetap bisa mengemban pendidikan. Karena pada banyak kasus, anak pelaku kerap putus sekolah atau dikeluarkan. Hal ini dinilai malah menciptakan masalah baru.

“Hak untuk dapat pendidikan juga perlu diperhatikan walaupun anak ini sebagai pelaku,” ujarnya.

3. Sekolah sebagai rumah kedua anak

Psikolog Soroti Pentingnya Lindungi Saksi pada Kasus Kekerasan SekolahPTM dibatasi sebanyak 50 persen karena kasus COVID-19 varian Omicron semakin meningkat. (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Melihat kondisi kekerasan yang kerap terjadi di lingkungan pendidikan, Vera berpandangan bahwa anak punya perjalanan yang panjang. Keberadaan permendikbud ini dianggap punya ruang luas memberi kesempatan berubah pada anak. Mulai dari penanganan hingga perlakuan pada korban dan pelaku hingga saksi.

“Ini kerja kita rame-rame  tidak terletak pada sekolah, tidak terletak pada orang tua saja, tapi it takes a country to raise a child, nah ini tahapan langkah ke sana sudah mulai ada dengan dibuktikan dengan adanya permendikbud ristek, di sini ada keterlibatan lebih jauh dari pemerintah untuk menyelesaikan masalah-masalah yang sudah ada,” katanya.

“Kita menempatkan anak di sekolah sebagai rumah kedua, kalau misalnya rumah keduanya tidak aman, kita mau bawa anak kita ke mana lagi,” ujar Vera.

Baca Juga: Bacakan Pleidoi, Mario Dandy Sebut Tak Pernah Suka Kekerasan

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya