Sebut Tak Dapat Undangan Sidang, Rocky Gerung: Itu Gugatan Absurd

Rocky Gerung digugat karena dianggap telah menghina Presiden

Jakarta, IDN Times - Sidang perdana gugatan perdata Rocky Gerung telah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (22/8/2023). Namun Rocky tidak hadir dalam agenda ini. Dia mengaku tak mendapat undangan sidang.

"Saya tidak terima panggilan sidang," kata Rocky kepada IDN Times, Selasa.

Gugatan ini dilayangkan oleh David Tobing kepada Rocky terkait pernyataannya di acara Konsolidasi Akbar Aksi Sejuta Buruh yang diakses pada 2 Agustus 2023 lalu. Akademisi itu dianggap David sudah menghina Presiden dengan kata kasar, yaitu bajingan dan tolol.

Menanggapi hal ini, Rocky mengatakan bahwa gugatan itu aneh.

"Itu gugatan absurd," kata dia.

Dilansir dari SIPP PN Jakarta Selatan, Selasa, sidang tersebut digelar di ruang sidang 05 PN Jaksel H.R Purwoto S. Gandasubrata dan dijadwalkan pukul 10.00 WIB.

"(Pasal perdata) 1365 KUHP Perdata," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto saat dikonfirmasi.

Adapun Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) berbunyi sebagai berikut:

"Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut."

Baca Juga: Rocky Gerung Hadapi Sidang Perdana Kasus Hina Presiden

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya