Semarang Bentuk UPTD PPA, Tangani Korban Kekerasan Seksual Satu Tempat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta,IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) hingga kini masih berusaha mengimplementasian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) terus dilakukan, salah satunya dengan membentuk Penyelenggaraan Layanan Terpadu di daerah melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga merespons langkah terdepan pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah dengan meresmikan UPTD PPA Kota Semarang.
“Saya menyambut baik langkah yang dilakukan oleh pemerintah Kota Semarang dalam mewujudkan UPTD PPA dengan tata kelola yang baru, bersifat one stop services," kata Bintang dalam keterangannya, Senin (12/12/2022).
1. Lewat UPTD PPA tangani korban kekerasan harus tegas dan cepat
Bintang mengatakan, lewat UPTD PPA ini, ke depannya penyelenggaraan layanan terpadu perlindungan perempuan dan anak harus dilakukan secara cepat dan tepat oleh petugas layanan serta merespon setiap kebutuhan korban kekerasan.
"Sebagai pelayan masyarakat, kita tentunya perlu memastikan bagaimana korban dalam penanganan pertama mendapatkan layanan yang komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan korban,” kata Bintang
Dia mengatakan, merujuk amanat Penyelenggaraan Layanan Terpadu di dalam UU TPKS, layanan UPTD PPA akan diselenggarakan secara one stop services dimana korban akan diterima dan ditangani secara langsung di tempat dan tidak berpindah dari satu instansi ke instansi lainnya.
Baca Juga: Kekerasan Berbasis Gender Online Meningkat, UPTD Diminta Responsif
2. Perempuan korban kekerasan tak perlu berpindah tangani kasusnya
Seluruh aturan penyelenggaraan layanan terpadu ini akan dipastikan alur kerjanya melalui Peraturan Presiden turunan UU TPKS.
Editor’s picks
Bintang mengungkapkan, UPTD PPA adalah tombak dan garda terdepan perlindungan perempuan dan anak di daerah sehingga keberadaannya dalam memberikan layanan terbaik perlu terus ditingkatkan.
"UPTD PPA akan menjadi lokasi aman, wadah penanganan, pendampingan, perlindungan, pemulihan korban, keluarga korban, dan/atau saksi korban. Tidak ada lagi korban yang berpindah-pindah atau mobile dalam mendapatkan layanan dibutuhkan karena kini UPTD PPA memberikan pelayanan terintegrasi,” katanya.
3. Kolaborasi antar lembaga jadi kunci sukses implementasi UPTD PPA
Dia menekankan, UPTD PPA dengan mekanisme one stop services layanannya terintegrasi dan bekerjasama dengan berbagai mitra pada sektor kesehatan, lembaga pemasyarakatan, hukum, dan lainnya.
Menurut Bintang, kunci keberhasilan dalam penanganan persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak ada pada komitmen, kerja nyata, serta kolaborasi dari setiap pihak yang terkait, baik dari UPTD PPA, aparat penegak huku hingga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
Baca Juga: UU TPKS Sah, Layanan UPTD PPA dan Kepolisian Perlu Ditingkatkan
4. Semarang menuju kota ramah anak
Sementara Plt. Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mengatakan kesiapan serta komitmen Kota Semarang dalam UPTD PPA jadi upaya pengimplementasian UU TPKS.
Selain itu, Hevearita menegaskan Kota Semarang juga terus mengupayakan perlindungan serta pemenuhan hak anak lewat Peraturan Daerah Kota Layak Anak yang dalam kurun waktu dekat ini siap dirampungkan dan kolaborasi berkelanjutan dengan APSAI Kota Semarang.
“PPA. Hadirnya UPTD PPA Kota Semarang menjadi sebuah lembaran baru dalam komitmen Kota Semarang meminimalisasi dan menuntaskan kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ungkap Hevearita.