Tiga dari 5 Tersangka Baru Korupsi PT Timah Ditahan

Untuk keperluan penyidikan dan pengembangan kasus

Jakarta, IDN Times - Kasus dugaan korupsi PT Timah Tbk (TIN) semakin mengerucut. Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, tim penyidik menyatakan telah menemukan cukup bukti untuk menetapkan lima orang sebagai tersangka. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi.

Kelima tersangka tersebut adalah HL, yang merupakan Beneficiary Owner PT TIN (BO PT TIN), FL selaku Marketing PT TIN, SW yang menjadi Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2015 hingga Maret 2019, PN selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019, dan AS selaku Plt Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung yang kemudian ditetapkan sebagai Kepala Dinas ESDM.

Untuk keperluan penyidikan dan pengembangan kasus, tiga dari lima tersangka ditahan. 

“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan tiga orang di antaranya untuk kepentingan penyidikan, kami lakukan tindakan penahanan, masing masing saudara FL di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan AS, SW di Rutan Salemba Jakarta Pusat,” katanya di Kejaksaan Agung, Jumat (26/4/2024) malam.

Sementara itu, BN tidak ditahan karena alasan kesehatan. Namun, HL yang seharusnya dipanggil sebagai saksi pada hari ini tidak hadir. Tim penyidik akan segera memanggilnya sebagai tersangka.

Baca Juga: Susul Harvey Moeis, Ini Lima Tersangka Baru Kasus PT Timah

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya