Usia 25 Tahun, Komnas Perempuan Jabarkan Tiga Pekerjaan Rumah

Soroti tindak lanjut rekomendasi yang sudah dikeluarkan

Jakarta, IDN Times - Komnas Perempuan pada 2023 ini telah memasuki usia 25 tahun. Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, mengatakan, ada tiga pekerjaan rumah atau PR yang harus menjadi perhatian lembaganya.

Menurutnya, perjuangan Komnas Perempuan untuk menghapus kekerasan pada perempuan bukan pekerjaan yang mudah.

Dia mengatakan, para penyintas dan pendamping selama ini masih berjuang menghadapi berbagai tantangan yang ada.

“25 tahun berjuang bukan hal gampang bagi Komnas Perempuan. Kami lihat jatuh bangun penyintas, pendamping yang harus berhadapan dengan rksiko keselamatan dan kriminalisasi,” Kata Andy dalam agenda  Peluncuran logo 25 Tahun Komnas Perempuan, di Jakarta, Selasa (15/8/2023).

Baca Juga: Komnas Perempuan: PKPU No 10 2023 Persempit Ruang Politik Perempuan

1. Menyoroti kekerasan di ranah personal

Usia 25 Tahun,  Komnas Perempuan Jabarkan Tiga Pekerjaan RumahIlustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Tiga masalah utama soal kekerasan perempuan yang jadi pekerjaan rumah bagi Komnas Perempuan, kata dia, dimulai dari tren kekerasan di ranah personal yang kerap dilakukan oleh orang terdekat korban. 

“Upaya hadirkan kehidupan keluarga yang aman bagi anak perempuan dan istri jadi penting sekali," ujar Andy.

Dia mengatakan, orang terdekat korban yang seharusnya jadi pendukung hidup, malah melakukan kekerasan.

Hal ini juga mempunyai hubungan dengan bagaimana kasus perkawinan anak terjadi. Padahal, sebenarnya dalam sebuah perkawinan dibutuhkan kematangan persiapan agar anak perempuan terhindar dari kekerasan.

Baca Juga: Komnas Perempuan Terima Aduan Pelecehan Miss Universe Indonesia 2023

2. Kekerasan perempuan di ruangnya sendiri

Usia 25 Tahun,  Komnas Perempuan Jabarkan Tiga Pekerjaan RumahIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Dia juga menyoroti bagaimana kekerasan pada perempuan terjadi di ruang bagi perempuan itu sendiri.

Contohnya yang terjadi di lingkungan pendidikan dan pekerjaan. Salah satunya akibat posisi perempuan yang timpang sebab relasi kuasa.

“Apalagi di tingkat manajerial perempuan gak banyak jadi penentu kebijakan," kata Andy.

Baca Juga: Komnas Perempuan: Kontes Kecantikan Rentan Komodifikasi

3. Rekomendasi penanganan kasus kekerasan bisa dilaksanakan

Usia 25 Tahun,  Komnas Perempuan Jabarkan Tiga Pekerjaan RumahIDN Times/Indiana Malia

Hal ketiga yang masih jadi PR bagi Komnas Perempuan adalah memastikan penanganan kasus kekerasan bisa lebih baik lagi.

Pihaknya butuh model mekanisme yang mempunyai kemampuan mumpuni serta koordinasi yang lebih efektif. 

Terlebih lagi adalah agar rekomendasi yang dikeluarkan Komnas Perempuan bisa dilaksanakan.

“Karena kapasitas kami sebagai pemberi rekomendasi, kalau tidak ditindaklanjuti akan jadi masalah baru," ujarnya Andy.

Adapun Komnas Perempuan adalah lembaga negara independen penegak HAM perempuan Indonesia.

Lembaga ini dibentuk lewat Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 1998 pada 9 Oktober 1998. Kemudian diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2005.

Lembaga ini lahir dari tuntutan masyarakat sipil, terutama kaum perempuan, pada pemerintah untuk wujudkan tanggung jawab negara dalam menanggapi dan menangani persoalan kekerasan terhadap perempuan.

Tuntutan tersebut berakar pada tragedi kekerasan seksual yang terutama dialami oleh perempuan etnis China dalam kerusuhan Mei 1998 di berbagai kota besar di Indonesia.

Baca Juga: MA Larang Nikah Beda Agama, Komnas Perempuan: Diskriminatif!

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya