Usut Duit Rp300 Juta, Ada Usulan untuk Konfrontasi Kadiv Bakti Kominfo
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, yakni Maqdir Ismail mengungkapkan keinginannya mengkonfrontasi Kepala Divisi (Kadiv) Lastmile dan Backhaul BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Muhammad Feriandi Mirza.
Hal ini berkenaan dengan dugaan penerimaan uang Rp300 juta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur BTS Bakti Kominfo.
"Karena ini menyangkut uang yang tidak sedikit, kami ingin nanti ada konfrontasi di antara saudara ini dengan saudara Windi (tersangka korupsi BTS)," kata Maqdir dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur BTS Bakti Kominfo di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).
1. Pertanyakan soal penerimaan uang Rp300 juta
Pada sidang hari itu, Feriandi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan. Maqdir mempertanyakan penerimaan uang Rp300 juta dari kliennya yang diantar oleh Windi. Feriandi mengiyakan pernyataan itu.
"Kalau saya tidak salah ingat di dalam BAP, saudara mengatakan bahwa sauda pernah menerima uang sebesar Rp300 juta dari saudara Windi yang diantar oleh Windi sendiri, dan uang itu menurut keterangan saudara dari saudara Irwan," kata Maqdir.
Baca Juga: Hakim Sidang Johnny G Plate Cecar Saksi soal Proyek BTS Mangkrak
2. Pertanyakan soal pembelian satu unit mobil BMW
Editor’s picks
Kemudian, Maqdir menyinggung pembicaraan Feriandi dan istrinya serta pembelian satu unit mobil BMW.
Maqdir kembali mempertanyakan Feriandi menerima Rp300 juta atau berjumlah Rp3 miliar.
"Rp300 juta," kata Ferdiandi
3. Akan dilihat urgensinya oleh Hakim
Menanggapi keinginan konfrontasi soal penerimaan uang Rp300 juta ini, Hakim mengatakan akan menelisik urgensinya dan kembali menghadirkan saksi.
"Ya nanti akan kami lihat apa urgensinya bisa perlu menghadirkan saksi kembali yah. Tapi pertanyaan sdr tadi sudah dijawab oleh saksi," kata Hakim di ruang sidang.
Maqdir menjelaskan, hal ini penting karena saksi terima uang yang lebih banyak dari jumlah penerimaan yang telah disebut.
Namun, keinginan ini ditanggapi Hakim agar tidak jadi upaya mendudukkan saksi Feriandi sebagai terdakwa di sidang, karena sidang digelar untuk memeriksa Galumbang, Irwan, dan Mukti Ali selaku terdakwa.
"Iya nanti kami pertimbangkan urgensinya seperti apa. Kalau dirasa kurang pembuktian dalam perkara ini," kata hakim.
Baca Juga: Menkominfo Bantah Adiknya Terlibat Kasus Korupsi BTS Kominfo