Usut Kebakaran Gedung Kejagung, Polisi Koordinasi dengan Pembuat Lift
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tim penyidik gabungan polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami peristiwa kebakaran yang melahap Gedung Kejagung pada 22 Agustus 2020. Untuk menemukan titik terang, penyidik berkoordinasi dengan pabrik pembuat lift yang digunakan di gedung yang terbakar tersebut.
"Penyidik juga melakukan koordinasi dengan pabrik pembuat lift di gedung utama, yakni PT Mitsubishi Elektronik," kata Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono, saat dikonfirmasi, Jumat (25/9/2020).
1. Ada 42 saksi yang diperiksa di tahap penyidikan
Sebelumnya Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Ferdy Sambo, menjelaskan pada Kamis 24 September 2020 telah dilakukan pemeriksaan pada sejumlah saksi tambahan.
"Sebanyak tujuh orang saksi terdiri dari pihak swasta, pekerja, cleaning service, ASN dan Jaksa di Kejaksaan Agung," kata dia saat dikonfirmasi, Kamis (24/9/2020).
Baca Juga: Gedung Kejaksaan Agung Terbakar atau Dibakar?
2. Sejumlah saksi ahli juga dimintai keterangan
Editor’s picks
Selain tujuh saksi tambahan tersebut, dia mengatakan bahwa tim penyidik gabungan telah meminta keterangan dari enam orang saksi ahli. Mereka berasal dari sejumlah Universitas Tinggi.
"Terdiri dari Ahli Puslabfor, Ahli Kebakaran dari IPB dan UI, Ahli Hukum Pidana dari UI, Usakti dan UMJ," kata Ferdy.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa 29 saksi. Kini ada 41 saksi yang telah dimintai keterangan.
3. SPDP kasus kebakaran telah dikirim ke Kejaksaan
Untuk diketahui, polri sudah mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung pada pihak kejaksaan pada Senin 21 September 2020.
Hal ini berkaitan dengan ungkapan Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. Dia mengatakan bahwa kasus kebakaran Kejagung telah naik ke tahap penyidikan.
Keputusan tersebut diambil setelah ada fakta baru yang dikumpulkan penyidik selama mempelajari kasus ini. Salah satunya adalah temuan unsur pidana.
"Kita sudah sepakat dalam gelar tadi untuk meningkatkan penyelidikan jadi penyidikan dengan dugaan pasal 187 KUHP dan atau pasal 184 KUHP," kata dia di Mabes Polri, Kamis 17 September 2020.
Baca Juga: Arteria Curiga Pelaku Pembakaran Gedung Kejagung Cleaning Service