Vonis Wawan Ridwan, Peran Siwi Widi Perawatan di Korea Disinggung

Dia juga terima uang dan pergi liburan

Jakarta, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjelaskan peran mantan pramugari Siwi Widi Purwanti terkait kasus suap mantan pegawai Ditjen Pajak Wawan Ridwan. Hakim mengungkapkan bahwa Siwi Widi dalam kasus ini mendapat uang dan fasilitas jalan-jalan untuk ke luar.

Awalnya hakim menyatakan, Wawan terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Uang tersebut ditempatkan di rekening bank atas nama M Farsha Kautsar yang merupakan anak Wawan. Dia disinyalir kerap membeli barang mewah seperti mobil dan jam tangan.

"Menimbang pembelian tiket hotel yang dilakukan M Farsha Kautsar sebesar Rp947 juta, hal ini sesuai keterangan M Farsha, Bimo Winanto, dan Siwi Widi sebagai pembelian tiket dan akomodasi dalam rangka perjalanan libur jalan-jalan ke luar negeri, baik yang dilakukan M Farsha sendiri, baik bersama-sama Bimo dan Siwi Widi," kata hakim saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Selasa (14/6/2022).

Baca Juga: Siwi Widi Akui Pernah Terima Rp647 Juta, KPK: Kami Analisis

1. Uang suap dan gratifikasi diyakini untuk beli barang mewah Farsha

Vonis Wawan Ridwan, Peran Siwi Widi Perawatan di Korea DisinggungPramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti (Instagram/@w_hadinata)

Hakim meyakini barang-barang mewah yang dibeli Farsha itu berasal dari uang suap dan gratifikasi yang diterima Wawan Ridwan dari wajib pajak. Kemudian hakim pun memaparkan sejumlah uang yang digunakan Farsha selain diperuntukkan membeli jam tangan dan kendaraan, yakni membeli tiket perjalanan ke luar negeri.

Hakim juga menjelaskan selain membeli tiket perjalanan ke luar negeri dengan Siwi Widi dan Bimo, Farsha juga mengirim uang pada Siwi senilai Rp647 juta sebanyak 21 kali.

"Menimbang transfer Siwi Widi sebanyak 21 kali sejumlah Rp 647.850.000 sesuai dengan keterangan Farsha dan Siwi Widi, transaksi ini terkait kedekatan M Farsha dengan Siwi," kata hakim.

Baca Juga: 2 Eks Pejabat Pajak Divonis 9 dan 8 Tahun Bui, Terbukti Terima Suap

2. Uang digunakan Siwi untuk perawatan kecantikan

Vonis Wawan Ridwan, Peran Siwi Widi Perawatan di Korea DisinggungPramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwianti (Instagram/@w_hadinata)

Uang tersebut kemudian digunakan Siwi Widi untuk kepentingan pribadi berupa perawatan kecantikan di Korea dan membeli sejumlah barang. Meski begitu, hakim mengatakan uang Rp647 juta itu sudah dikembalikan ke KPK.

Hakim juga menjelaskan Farsha mentransfer uang ke kekasihnya Adinda Rana Fauziah senilai Rp39 juta dan ke Bimo Winata senilai Rp296 juta. Bukan hanya itu Farsha juga mengirim uang ke keluarganya kemudian rekening Mandiri yang dinyatakan hakim dari pemberian suap senilai Rp509.108.000.

3. Wawan Ridwan divonis sembilan tahun penjara

Vonis Wawan Ridwan, Peran Siwi Widi Perawatan di Korea DisinggungWawan Ridwan berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/11/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra.

Karena itu, hakim menyatakan Wawan Ridwan bersama Farsha telah melakukan TPPU. Hakim mengatakan kesimpulan ini didapat dari barang bukti yang ada di sidang.

"Menimbang terdapat fakta hukum dari Juni 2018-Desember 2020, terdakwa I bersama M Farsha telah menukarkan mata uang asing, dan menempatkan di rekening Mandiri atas nama M Farsha Kautsar, kemudian uang yang telah ditempatkan rekening tersebut digunakan terdakwa I dan M Farsha untuk dibayarkan guna kepentingan pribadi," katanya.

"Menimbang majelis berpendapat unsur menempatkan, mentransfer, mengalihkan,  membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain telah terbukti dari perbuatan terdakwa I dengan M Farsha Kautsar," kata hakim.

Dalam sidang ini, Wawan Ridwan divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara. Hakim meyakini Wawan bersalah menerima suap, gratifikasi, dan melakukan TPPU.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya