Wacana Zonasi Dihapus, FSGI Soroti Jumlah Sekolah Negeri yang Terbatas

Usai ada zonasi terlihat masalah minimnya sekolah negeri

Jakarta, IDN Times - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menanggapi rencana Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengevaluasi sistem zonasi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB). FSGI menyoroti apakah penghapusan sistem itu bisa menjamin siswa baru tertampung di sekolah negeri.

“Kalau PPDB sistem zonasi akan diganti, apakah menjamin mayoritas anak Indonesia usia sekolah akan tertampung di  sekolah negeri. Mengingat jumlah sekolah negeri memang terbatas. Tak ada penambahan SMAN dan SMKN bahkan SMPN selama puluhan tahun,” kata Ketua Dewan pakar FSGI, Retno Listyarti dalam keterangan yang diterima IDN Times, Selasa (15/8/2023).

Baca Juga: Jokowi Pertimbangkan Hapus Sistem Zonasi PPDB

1. Usai ada sistem zonasi, terlihat masalah minimnya sekolah negeri

Wacana Zonasi Dihapus, FSGI Soroti Jumlah Sekolah Negeri yang TerbatasIlustrasi sekolah (ANTARA FOTO/Muhammmad Iqbal)

Retno mengatakan, Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menggunakan PPDB sistem zonasi sejak 2017. Ini diatur dalam Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada taman kanak-kanak, SD, SMP, hingga SMA.

“Kesadaran bahwa sekolah negeri minim justru ketika Kemendikbud menerapkan PPDB sistem zonasi pada 2017 lalu,” kata Retno.

FSGI menilai, kebijakan ini menjunjung tinggi prinsip keadilan hak atas pendidikan. Maka dari itu, pihaknya mendukung Kemendikbud Ristek atas kebijakan ini.

Baca Juga: Asosiasi Kota Minta Evaluasi Sistem Zonasi Penerimaan Siswa Baru

2. Muhadjir berniat buat penerimaan peserta didik baru tanpa diskriminasi

Wacana Zonasi Dihapus, FSGI Soroti Jumlah Sekolah Negeri yang TerbatasIlustrasi sekolah dasar. (ANTARA FOTO/Fauzan)

Sistem ini lahir saat Muhadjir Effendy menjabat sebagai Mendikbud Ristek. Sistem itu diteruskan hingga kursi Mendikbud Ristek diduduki Nadiem Makarim.

Pada delapan tahun lalu, Muhadjir mengatakan, kebijakan dengan sistem ini bisa menghilangkan sekolah favorit dan tidak favorit. Ini jadi upaya pemerataan pendidikan terwujud.

PPDB bertujuan menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.

“Semua sekolah harus jadi sekolah favorit. Semoga tidak ada lagi sekolah yang mutunya rendah,”,” kata Muhadjir dalam keterangan persnya, Juli 2017.

Baca Juga: Masih Banyak Masalah, PPDB Jalur Zonasi di Sulsel Dievaluasi

3. PPDB buat anak dari keluarga miskin bisa akses pendidikan adil

Wacana Zonasi Dihapus, FSGI Soroti Jumlah Sekolah Negeri yang TerbatasSiswa dan wali murid berkonsultasi dengan petugas pusat layanan informasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA 7 Solo, Jawa Tengah, Selasa (2/7/2019). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

FSGI melihat sistem zonasi PPDB membuat anak dari keluarga miskin bisa mengakses pendidikan dengan adil. Sebelumnya, seleksi sekolah hanya menggunakan nilai semata. 

“Sehingga wajar saja ketika anak-anak dari keluarga mampu selalu diterima di sekolah negeri terbaik pilihannya. Sementara peserta didik dari keluarga tidak mampu kondisi berbanding terbalik, secara gizi mungkin rendah, tak mampu memiliki sarana belajar yang memadai, orangtuanya tak mampu bayar bimbel, dan anak kemungkinan harus membantu orangtuanya di rumah atau mungkin membantu orang tuanya berjualan,” kata Sekjen FSGI Heru Purnomo.

Anak-anak pada kelompok ini adalah yang terpinggirkan ketika PPDB sebelum menggunakan sistem zonasi. 

Baca Juga: PPDB Jabar Sejak 2022-2023, Diwarnai Pungli Hingga Pemalsuan KK

4. Alasan FSGI dukung PPDB sistem zonasi

Wacana Zonasi Dihapus, FSGI Soroti Jumlah Sekolah Negeri yang TerbatasIDN Times/Imam Rosidin

FSGI membeberkan beberapa alasan mendukung sistem zonasi PPDB dipertahankan. Pertama, lebih melindungi peserta didik selama perjalanan dari dan ke sekolah. Serta lebih menjamin tumbuh kembang anak secara optimal. Hal ini membuat siswa-siswi bisa mengakses sekolah yang dekat dengan rumah.

Kemudian, lebih berkeadilan. Sistem ini mendorong negara memenuhi hak atas pendidikan dan akses bisa dijamin sesuai latar belakang anak.

Sistem ini juga disebut bisa mendorong daerah menambah sekolah negeri untuk penuhi hak atas pendidikan anak di daerahnya.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya