WhatsApp Berpotensi Diblokir Kemenkominfo, Begini Cara Daftar PSE
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pendaftaran penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau platform digital lingkup privat akan berakhir ada 20 Juli 2022. Pendaftaran ini dilakukan secara daring atau online. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan, jika belum mendaftar, akan ada sanksi PSE privat yakni pemutusan akses.
Terpantau dari situs https://pse.kominfo.go.id perusahaan Meta Platforms, Inc yang membawahi Facebook, Instagram, hingga WhatsApp belum masuk dalam daftar PSE asing. Bukan hanya itu, Twitter dan layanan streaming film Netflix juga belum masuk dalam daftar. Google yang digunakan sebagai mesin pencarian banyak hal juga belum terlihat di daftar PSE asing.
1. Apa itu PSE?
Pendaftaran PSE lingkup privat dan batas waktunya termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Pengaturan mengenai pendaftaran PSE lingkup privat domestik sesuai PM Nomor 5 tahun 2020.
Dijelaskan bahwa PSE adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan atau keperluan pihak lain.
Baca Juga: Pakar Sebut Kewajiban PSE Masalah Kedaulatan Digital
Baca Juga: IG, WA, dan FB Belum Daftar PSE, Ahli: Mengancam Privasi
2. Sistem elektronik seperti apa yang wajib daftar?
Editor’s picks
PSE yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet wajib mendaftarkan diri jika mempunyai kriteria sebagai berikut:
- Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau
perdagangan barang dan/atau jasa. - Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan.
- Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna.
- Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial.
- Layanan mesin pencari, layanan penyediaan informasi elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya;
- Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik.
3. Cara daftar PSE dan cek PSE yang sudah terdaftar
Cara mendaftar PSE Kominfo dapat diakes melalui PSE Kominfo. Sementara itu PSE domestik dan asing yang terdaftar di Kominfo melalui link ini dapat diperiksa melalui Daftar PSE.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, menegaskan, pendaftaran PSE harus segera dilakukan selambat-lambatnya sebelum 20 Juli 2022 sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami mendorong agar seluruh penyelenggara sistem elektronik yang berjumlah lebih dari empat ribu di Indonesia, baik PSE lokal maupun global untuk melakukan pendaftarannya sebagaimana yang diamanatkan perundang-undangan nasional kita,” kata dia dalam keterangan pers di Kantor Kementerian Kominfo, Senin (27/6/2022).
Baca Juga: Kominfo Minta PSE Lingkup Privat Segera Daftar Sampai 20 Juli 2022
Baca Juga: Kominfo Ungkap Alasan Banyak PSE Belum Daftar