Jakarta, IDN Times - Para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta mendapat kebijakan bekerja dari rumah (work from home) dalam rangka libur Lebaran 2024 secara selektif.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta Maria Qibtya, mengatakan, kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriyah.
"Bagi pegawai ASN yang tugasnya dapat dikerjakan melalui media atau aplikasi digital, selain sektor esensial seperti layanan kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, transportasi, utilitas dasar, dan sejenisnya, diberlakukan WFH pada 16-17 April 2024," kata Maria, dikutip dari siaran pers, Senin (15/4/2024).