Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait kesaksian mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Robin dalam sidang menyebut Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar pernah menghubungi Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M Syahrial.
Perbincangan Lili dan M Syahrial disebut terkait dengan perkara jual beli jabatan yang sedang ditangani KPK.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan pihaknya tak ingin menyimpulkan kesaksian Robin tersebut. KPK akan menunggu hasil pemeriksaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Lili.
"Sedangkan mengenai dugaan adanya pelanggaran etik salah satu pimpinan terkait perkara tersebut, saat ini Dewas KPK tengah melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya. Sehingga nantinya Dewas dapat menyimpulkan, ada tidaknya unsur pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh insan KPK dimaksud," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (27/7/2021).