Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
AntaraNews

Jakarta, IDN Times - Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti Nirwono Yoga menilai, pembangunan Depo Pertamina Plumpang, Jalan Tanah Merah Bawah, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara sudah sesuai Rencana Induk Djakarta pada 1965 sampai 1985.

"Kala itu sekitar depo masih tanah kosong dan rawa (sekarang dikenal Rawa Badak), dan tidak ada permukiman. keberadaan Depo Plumpang masih dipertahankan dan dilindungi sebagai fasilitas penting nasional," ujarnya saat dihubungi IDN Times, Kamis (9/2/2023).

1. Permukiman ilegal mulai memadati area depo pada 1985

Kapolri Listyo Sigit Prabowo ke lokasi kebakaran Pertamina Plumpang Jakarta Utara (IDN Times/Yosafat Diva Bayu)

Menurutnya, keberadaan depo berskala besar tentu memancing kedatangan para pekerja dan pendukung kebutuhan pekerja, seperti warung makan, tempat tinggal sementara atau kos-kosan, warung, kios, hingga pasar yang menjamur.

"Perlahan tapi pasti membentuk permukiman ilegal (dan legal) yang memadati ke arah depo dan sekitar, terutama pada periode 1985 sampai sekarang," katanya.

 

2. Pelanggaran terjadi saat Pemprov DKI legalkan permukiman

Editorial Team

Tonton lebih seru di