Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan tidak ada intervensi yang mengancam keamanan komisioner LPSK, ketika menangani permohonan perlindungan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Namun, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengakui di awal koordinasi, pihaknya sempat didesak agar secepatnya memberi perlindungan pada Putri sebagai korban pelecehan seksual. Kendati, permintaan itu tak dikabulkan LPSK.
"Pihak yang secara resmi itu (pernah mendesak) kini menjadi bagian dari pihak yang mendapat sanksi internal dari kepolisian," ungkap Edwin ketika memberikan keterangan pers di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).
Ia menyadari sorotan publik sangat luas terkait kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Itu sebabnya penilaian permohonan perlindungan pada Putri dan Bharada E dilakukan dengan hati-hati.
Apalagi, menurut Edwin, sejak awal pengajuan perlindungan, sudah ditemukan sejumlah kejanggalan.
"Bahwa peristiwa 8 Juli di Duren Tiga itu, berdasarkan Laporan Polisi (LP) ada tiga peristiwa yaitu dugaan percobaan pembunuhan, dugaan pelecehan seksual dan peristiwa kematian almarhum Brigadir Yosua," kata dia.
"Yang menarik yang menjadi korban terduga pelecehan membuat laporan ke polisi, ada dua laporan polisi dengan tanggal yang sama tapi nomor berbeda, dan ada inisiatif menerbitkan LPA tentang percobaan pembunuhan dan pencabulan. Terduga pelaku dari dua laporan itu adalah almarhum Yosua. Tapi, masih sebatas dugaan dan perlu dibuktikan," sambung Edwin.
Di sisi lain, ada satu fakta yang tidak terbantahkan pada 8 Juli 2022 bahwa Brigadir J meninggal akibat tewas dibunuh.
"Namun, mengapa tidak ada inisiatif untuk menerbitkan laporan polisi. Jadi, hal itu membuat kami berpikir ada yang janggal dan mendorong agar lebih berhati-hati mendalami permohonan tersebut," tutur dia.
Lantaran banyak kejanggalan dan laporannya dihentikan Polri, maka LPSK menolak permohonan perlindungan Putri Candrawathi. Meski demikian ada sejumlah rekomendasi yang disampaikan LPSK untuk Putri. Apa saja itu?