Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
LPSK Beri Perlindungan Darurat kepada Aktivis KontraS Andrie Yunus
CCTV yang merekam Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus saat disiram air keras oleh OTK di Salemba (Dok. Istimewa)
  • LPSK memberikan perlindungan darurat kepada aktivis KontraS Andrie Yunus setelah menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal dan kini dirawat di RSCM Jakarta.
  • Perlindungan mencakup pendampingan, pengamanan melekat, bantuan medis, serta koordinasi dengan pihak rumah sakit dan lembaga terkait untuk memastikan kebutuhan korban terpenuhi cepat.
  • LPSK mendorong aparat penegak hukum segera mengungkap pelaku serangan demi keadilan bagi korban dan pencegahan kekerasan serupa di masa depan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan darurat kepada Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, yang menjadi korban serangan penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal (OTK).

Peristiwa tersebut mengakibatkan korban mengalami luka bakar pada sejumlah bagian tubuhnya dan saat ini menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta.

“Perlindungan darurat ini bertujuan memberikan rasa aman kepada korban sesaat setelah terjadinya tindak pidana. LPSK sudah melakukan langkah perlindungan darurat berupa pendampingan, pengawalan melekat atau monitoring, serta bantuan medis bagi korban selama menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Tim LPSK juga sudah turun untuk melakukan pendalaman,” ujar Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (15/3/2026).

Sri menjelaskan, pihaknya telah memberikan perlindungan sejak 13 Maret 2026 dengan melakukan sejumlah langkah penanganan awal guna memastikan kebutuhan medis korban dengan cepat terpenuhi.

Langkah tersebut antara lain berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) terkait penanganan medis korban, berkoordinasi intensif dengan Badan Pekerja KontraS, memberikan perlindungan fisik melalui pengamanan melekat oleh petugas pengawal LPSK, serta melakukan asesmen awal bersama keluarga korban untuk mengidentifikasi kebutuhan perlindungan lanjutan.

Permohonan perlindungan ke LPSK diajukan pada 13 Maret 2026 oleh ayah korban yang mewakili Andrie Yunus. Dalam permohonan tersebut, keluarga korban mengajukan sejumlah program layanan perlindungan, meliputi Pemenuhan Hak Prosedural, Perlindungan Fisik berupa Pengamanan Melekat, serta Bantuan Medis.

“Mempertimbangkan kondisi korban yang membutuhkan penanganan segera, LPSK memutuskan memberikan perlindungan darurat berupa Bantuan Medis dan Perlindungan Fisik. Saat ini, perlindungan fisik telah diberikan melalui pengamanan dan pemantauan melekat oleh petugas pengawal (panwal) LPSK selama korban menjalani perawatan di RSCM,” ujarnya.

Dalam pemenuhan layanan medis, LPSK juga berkolaborasi dengan pemerintah daerah, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, serta lembaga-lembaga lainnya, guna memastikan korban memperoleh penanganan kesehatan yang dibutuhkan.

Peristiwa yang menimpa AY tersebut diduga merupakan tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan oleh orang tidak dikenal. LPSK menyatakan akan terus memantau perkembangan kondisi korban sekaligus memastikan terpenuhinya hak-hak korban dalam proses hukum yang sedang berjalan.

“Sebagai bagian dari komitmen perlindungan terhadap korban, LPSK juga mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengungkap pelaku teror penyiraman air keras yang menimpa AY. LPSK menilai pengungkapan pelaku secara cepat dan tuntas penting untuk memberikan rasa keadilan bagi korban sekaligus memastikan tidak terulangnya tindakan kekerasan serupa,” ujar Sri.

Diberitakan, penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus (27) terjadi di kawasan Jl. Salemba I, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026) pukul 23.30 WIB. Akibat dari peristiwa itu, Andrie mengalami luka bakar di bagian dada, wajah, dan tangan.

Kasus ini sedang ditangani Polres Metro Jakarta Pusat di-backup oleh Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri. Polisi juga telah menerbitkan Laporan Polisi Model A Nomor 222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya.

Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi usai Andrie melakukan perekaman siniar atau podcast di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” yang rampung pada sekitar pukul 23.00 WIB. Dimas mengatakan, dari hasil pemeriksaan, Andrie mengalami luka bakar sebanyak 24 persen.

"Pascaperistiwa tersebut, AndrieYunus segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan secara medis," kata dia dalam keterangan resmi, Jumat (13/3/2026).

Editorial Team