AS Cabut Lebih dari 175 Ribu Visa WNA di Era Donald Trump

- Departemen Luar Negeri AS mencabut lebih dari 175 ribu visa warga asing selama pemerintahan Donald Trump sebagai bagian dari pengetatan kebijakan imigrasi.
- Mayoritas pencabutan terkait tindak pidana, termasuk penganiayaan, DUI, pencurian, narkotika, kekerasan domestik, perdagangan manusia, serta pelanggaran hukum lain yang ditangani aparat.
- AS juga menindak penipuan, pariwisata kelahiran, dugaan kekerasan seksual, dan kasus yang dinilai mengancam keamanan nasional atau kepentingan kebijakan luar negeri.
Jakarta, IDN Times - Pengetatan kebijakan imigrasi menjadi salah satu agenda utama selama masa pemerintahan Presiden Donald Trump di Amerika Serikat. Sebagai bagian dari penegakan aturan tersebut, Departemen Luar Negeri AS tercatat telah mencabut lebih dari 175 ribu visa milik warga negara asing.
Langkah drastis ini diambil terhadap para pemegang visa yang dinilai melanggar hukum, berpotensi mengancam keamanan publik, atau tidak mematuhi regulasi keimigrasian. Penerapan kebijakan ketat ini mencerminkan komitmen kuat pemerintah AS dalam memperketat pengawasan perbatasan demi menjaga stabilitas nasional.
1. Tindak pidana menjadi alasan utama pencabutan visa

ilustrasi bendera Amerika Serikat (pexels.com/Andrea Piacquadio) Departemen Luar Negeri AS menyebut sebagian besar pencabutan visa berkaitan dengan pemegang visa yang berurusan dengan aparat penegak hukum. Kasus yang tercatat antara lain penganiayaan, mengemudi di bawah pengaruh alkohol, pencurian, pelanggaran narkotika, kekerasan terhadap anak, dan kekerasan dalam rumah tangga.
Sejumlah kasus lain melibatkan dugaan penculikan, perdagangan manusia, kepemilikan materi eksploitasi seksual anak, hingga tindak kekerasan terhadap penyandang disabilitas.
"Sebagian besar visa ini dicabut akibat penanganan penegak hukum atas serangkaian aktivitas kriminal," kata juru bicara Departemen Luar Negeri AS.
Pemerintah AS menegaskan bahwa kepemilikan visa bukan merupakan hak yang bersifat mutlak. Otoritas mengatakan evaluasi terhadap pemegang visa dilakukan untuk mempertimbangkan keamanan publik dan kepatuhan terhadap hukum AS.
2. Penipuan dan pariwisata kelahiran turut disasar

Ilustrasi bendera Amerika Serikat (Instagram/@erictrump) Pencabutan visa juga mencakup warga asing yang terlibat dalam penipuan keuangan. Salah satu kasus yang disebut pemerintah melibatkan skema penagihan palsu Medicaid dengan nilai klaim lebih dari lima juta dolar AS (Rp89,22 miliar).
Kasus lainnya berkaitan dengan pemalsuan laporan pendapatan perusahaan untuk menipu investor. Dokumen yang diduga dipalsukan juga digunakan untuk mendukung proses memperoleh izin tinggal di AS.
Otoritas AS turut mencabut lebih dari 100 visa di salah satu kedutaan AS di Afrika Utara terhadap pemohon yang dinilai datang terutama untuk melahirkan di AS dengan tujuan memperoleh kewarganegaraan bagi anak mereka.
Penindakan juga menyasar kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan tenaga pengajar asing. Departemen Luar Negeri AS mengatakan pemeriksaan terhadap penyalahgunaan visa akan terus dilakukan.
3. Keamanan nasional memengaruhi keputusan pencabutan visa

Bendera Amerika Serikat. (Pexels.com/Brett Sayles) Sejumlah pencabutan visa dilakukan berdasarkan pertimbangan keamanan nasional dan kebijakan luar negeri. Pemerintah AS menyatakan langkah tersebut dapat diterapkan terhadap warga asing yang dianggap mendukung kekerasan atau memiliki keterkaitan dengan pihak yang dinilai mengancam kepentingan AS.
Departemen Luar Negeri juga menyoroti sejumlah unggahan media sosial yang dianggap merayakan kematian aktivis konservatif Charlie Kirk. Pemerintah menyatakan tindakan semacam itu dapat menjadi pertimbangan dalam proses peninjauan visa.
"Warga asing yang memanfaatkan keramahan Amerika Serikat sambil merayakan pembunuhan warga negara kami akan diusir," kata Departemen Luar Negeri AS, dilansir TIME.



















