Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan kepada mantan Kepala Badan Gizi Negara (BGN), Dadan Hindayana, beserta mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. LPSK menyatakan siap melindungi saksi, pelapor, ahli, maupun saksi pelaku atau disebut dengan justice collaborator dalam perkara ini.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengatakan dugaan korupsi yang terjadi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) punya dimensi kepentingan publik besar. Dugaan penyimpangan harus diungkap secara transparan dan tuntas.
“Kasus dugaan korupsi pada program yang menyangkut kepentingan publik dan masa depan anak-anak menjadi perhatian serius. Dalam konteks tersebut, saksi, pelapor, maupun ahli yang membantu mengungkap perkara memiliki peran penting, dan dapat memperoleh perlindungan dari LPSK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Susilaningtias, Jumat (5/6/2026).
LPSK mengingatkan korupsi adalah salah satu tindak pidana yang bagi saksi, ahli, pelapor, dan justice collaborator dapat diberikan pelindungan oleh LPSK, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Selain saksi dan pelapor, LPSK juga memberikan pelindungan kepada saksi pelaku atau justice collaborator. Dalam perkara korupsi, peran justice collaborator dinilai penting untuk membantu penegak hukum mengungkap konstruksi perkara, aliran dana, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
