Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
LPSK Siap Lindungi Dadan dkk dalam Skandal Korupsi MBG
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO)
  • LPSK menyatakan siap melindungi Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung terkait dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
  • Wakil Ketua LPSK menegaskan kasus MBG memiliki kepentingan publik besar karena menyangkut masa depan anak-anak dan harus diungkap secara transparan.
  • LPSK menegaskan perlindungan hukum berlaku bagi saksi, pelapor, ahli, serta justice collaborator sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada orang-orang yang dulu kerja di Badan Gizi Negara, namanya Pak Dadan, Pak Sony, dan Pak Lodewyk. Mereka mau cerita soal dugaan uang negara yang disalahgunakan di program Makan Bergizi Gratis. LPSK bilang mereka siap jaga orang-orang itu supaya aman. Sekarang kasusnya masih diselidiki biar semua jelas.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan kepada mantan Kepala Badan Gizi Negara (BGN), Dadan Hindayana, beserta mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. LPSK menyatakan siap melindungi saksi, pelapor, ahli, maupun saksi pelaku atau disebut dengan justice collaborator dalam perkara ini.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengatakan dugaan korupsi yang terjadi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) punya dimensi kepentingan publik besar. Dugaan penyimpangan harus diungkap secara transparan dan tuntas.

“Kasus dugaan korupsi pada program yang menyangkut kepentingan publik dan masa depan anak-anak menjadi perhatian serius. Dalam konteks tersebut, saksi, pelapor, maupun ahli yang membantu mengungkap perkara memiliki peran penting, dan dapat memperoleh perlindungan dari LPSK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Susilaningtias, Jumat (5/6/2026).

LPSK mengingatkan korupsi adalah salah satu tindak pidana yang bagi saksi, ahli, pelapor, dan justice collaborator dapat diberikan pelindungan oleh LPSK, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Selain saksi dan pelapor, LPSK juga memberikan pelindungan kepada saksi pelaku atau justice collaborator. Dalam perkara korupsi, peran justice collaborator dinilai penting untuk membantu penegak hukum mengungkap konstruksi perkara, aliran dana, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Editorial Team

Related Article