Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menambah lima terlindung baru pada kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon. Mereka adalah TW, OR, PW, AS dan D yang ditetapkan melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Selasa, 10 September 2024.
Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati menjelaskan, terlindung TW, OR, PW dan AS, diputuskan mendapatkan jenis perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural pada semua proses hukum.
“Sedangkan D mendapatkan perlindungan pemenuhan hak prosedural untuk persidangan Peninjauan Kembali tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky,” ujar Sri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/9/2024).