Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua LPSK, Brigjen Purn Achmadi memberikan keterangan pers kasus Vina dan Eki di Kantor LPSK, Senin (22/7/2024). (IDN Time/Dini Suciatiningrum)

Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menambah lima terlindung baru pada kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon. Mereka adalah TW, OR, PW, AS dan D yang ditetapkan melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Selasa, 10 September 2024.

Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati menjelaskan, terlindung TW, OR, PW dan AS, diputuskan mendapatkan jenis perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural pada semua proses hukum.

“Sedangkan D mendapatkan perlindungan pemenuhan hak prosedural untuk persidangan Peninjauan Kembali tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky,” ujar Sri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/9/2024).

1. Sebelumnya LPSK memberi perlindungan 7 terpidana

Gedung LPSK (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Sri menjelaskan, empat orang dihadirkan dalam lanjutan sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan para terpidana di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu kemarin.

Sebelumnya, LPSK juga telah memutus memberikan perlindungan bagi tujuh terpidana pada perkara pembunuhan V dan E di Cirebon. Mereka adalah RA, ER, HS, ES, JY, SP dan SD.

2. LPSK mempertimbangkan Pasal 28 UU perlindungan saksi dan korban

Editorial Team

Tonton lebih seru di