Jakarta, IDN Times - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memberikan asistensi pada kasus temuan krangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut upaya tersebut sebagai langkah maju. LPSK optimis kasus itu akan tuntas bila ditangani secara profesional.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menilai langkah Bareskrim dapat dimaknai sebagai keseriusan Polri untuk mengusut tuntas sejumlah temuan dugaan tindak pidana yang terjadi di kediaman Bupati Langkat.
"Menurut hasil investigasi yang telah dilakukan LPSK, krangkeng yang ditemukan tidak layak untuk dikatakan sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba, dan lebih tepat dikatakan sebagai rutan ilegal," ujar Hasto dalam siaran tertulis, Minggu (6/2/2022).