Komnas HAM Akan Periksa Bupati Langkat Soal Kerangkeng Manusia

Jakarta, IDN Times - Komnas HAM disebut bakal memeriksa Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana PA (TRP) pekan depan. Ia diperiksa terkait temuan kerangkeng manusia di rumahnya.
Rencana tersebut diutarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab. Terbit saat ini masih berstatus tahanan KPK usai menjadi tersangka kourpsi.
"Benar, pihak Komnas HAM sudah berkoordinasi dengan KPK terkait rencana permintaan keterangan dan informasi terhadap Bupati Langkat perihal dugaan adanya kerangkeng manusia di rumah pribadinya," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, dalam keterangan yang dikutip pada Kamis (3/2/2022).
1. KPK bakal fasilitasi Komnas HAM

Ali memastikan, KPK akan memfasilitasi pemeriksaan tersebut. Ia yakin pemeriksaan Komnas Ham tak mengganggu penyidikan yang dilakukan KPK pada kasus dugaan korupsi Terbit.
"Permintaan keterangan oleh Komnas HAM terhadap TRP diagendakan pada minggu depan," jelasnya.
2. Temuan kerangkeng didapat saat rumah bupati langkat digeledah

Temuan kerangkeng itu didapat ketika KPK menggeledah paksa rumah Terbit. Selain itu, ditemukan pula satwa liar dan sejumlah barang bukti dugaan korupsi lainnya.
Saat ini bukti-bukti tersebut sudah disita untuk diperiksa. KPK akan memanggil sejumlah pihak untuk menelusuri bukti yang ditemukan.
3. Terbit Rencana jadi kepala daerah ketiga yang kena OTT

Terbit Rencana Peranginangin telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi. Ia menjadi kepala daerah ketiga yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ia menjadi tersangka dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji. Selain Terbit Rencana, KPK menetapkan empat tersangka lain. Mereka adalah Muara Perangin Angin selaku swasta (pemberi suap), Iskandar PA selaku Kepala Desa Balai Kasih (penerima suap), Marcos Surya Abadi selaku kontraktor (penerima suap), Shuhanda Citra selaku kontraktor (penerima suap), Isfi Syahfitra selaku Kontraktor (penerima suap).