Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun secara hukum tak bisa dilaporkan balik ke polisi gegara melaporkan dua putra Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ubedilah diketahui melaporkan Gibran dan Kaesang atas dugaan pencucian uang.
Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution, mengatakan posisi hukum Ubedilah sebagai pelapor dijamin Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban agar tidak mendapatkan serangan balik.
“Sepanjang laporan itu diberikan dengan itikad baik, pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya,” ujar Maneger, Rabu (19/1/2022).