Polisi Sita 3 Plastik Klip Bekas Sabu dan Bong dari Revaldo Fifaldi

- Polres Metro Jakarta Barat menangkap artis Revaldo Fifaldi seorang diri di Tangerang, Banten, pada 24 Agustus 2026 malam.
- Penggeledahan menemukan tiga plastik klip bekas sabu, alat hisap atau bong, serta korek; Revaldo dibawa untuk pemeriksaan dan rencana tes urine.
- Penangkapan ini menjadi kasus narkotika keempat Revaldo, setelah perkara pada 2006, 2010, dan 2023.
Jakarta, IDN Times - Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menyita tiga plastik klip bekas sabu dari artis Revaldo Fifaldi. Penangkapan terhadap aktor Film Serigala Terakhir itu dilakukan pada Senin (24/8/2026) malam.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wisnu Wirawan mengatakan, Revaldo ditangkap seorang diri di daerah Tangerang, Banten.
“Tim mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap RF. dari hasil pemeriksaan ditemukan barbuk tiga plastik klip bekas sabu,” ujar Wisnu saat dihubungi, Selasa (25/8/2026).
Selain plastik klip bekas sabu, polisi juga menemukan alat hisap di lokasi penangkapan Revaldo.
“Alat hisap atau bong dan korek,” ujarnya.
Saat ini, Revaldo telah dibawa ke Polres Metro Jakbar untuk menjalani pemeriksaan. Polisi juga akan melakukan tes urine.
“Saat ini saudara RF masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan barbuk yang ditemukan tersebut. Kemudian rencana tindaklanjut besok diupdate akan dilakukan tes urine,“ lanjutnya.
Sebelumnya, Revaldo pernah terjerat kasus narkoba pada 2006. Ia ditangkap terkait kepemilikan sabu dan divonis dua tahun penjara.
Revaldo kembali ditangkap pada tahun 2010 atas kepemilikan 62 gram sabu. Tak jera, Revaldo ditangkap lagi terkait kasus narkoba pada tahun 2023 oleh Polda Metro Jaya.
Dengan penangkapan terbaru, Revaldo ditangkap keempat kalinya terkait kasus narkotika.



















