Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi, memastikan istri Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo, PC dan Bharada E, sudah mengajukan permohonan perlindungan. Edwin menegaskan, LPSK juga sudah menemui kedua pihak.
"Kalau istri Sambo dan Bharada E sejak minggu lalu sudah mengajukan permohonan ke LPSK, dan kami juga sudah bertemu dengan keduanya," ujar Edwin kepada awak media, di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Kamis (21/7/2022).
