Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, memperingatkan perusahaan-perusahaan yang memberlakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH) agar tidak melakukan pemecatan secara sepihak pada karyawannya. Terutama untuk perusahaan non esensial yang harus berlakukan WFH 100 persen.
"Untuk (karyawan) perusahaan non esensial yang sedang menjalankan WFH tidak dapat diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan atau dilakukan pemecatan. Kemarin, saya juga berbicara dengan Kapolri dan Pak Gubernur," ujar Luhut dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di channel YouTube Kemenko Marves, Senin (5/7/2021).