Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, meminta wilayah di Provinsi Bali dan lainnya memperketat protokol kesehatan untuk meminimalisasi penyebaran COVID-19. Pengetatan terutama harus dilakukan di kawasan rest area, hotel dan tempat wisata. Wisatawan wajib tes PCR 2 hari sebelum terbang ke Bali.
“Kami minta untuk wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mewajibkan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali,” kata Luhut seperti dikutip dari situs Kemenko Marves, maritim.go.id, Selasa (15/12/2020).